Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: ANGGOTA DPR : DARMONO HARUS TNJUKAN PRESTASI

Minggu, 26 September 2010

ANGGOTA DPR : DARMONO HARUS TNJUKAN PRESTASI

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Anggota DPR: Darmono Harus Tunjukkan Prestasi

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, Wakil Jaksa Agung Darmono yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supanji, harus menunjukkan prestasi dan kinerjanya.

"Sebagai jaksa senior, Pak Darmono memiliki kemampuan dan pengalaman untuk menjalankan tugasnya sebagai Plt Jaksa Agung," kata Nasir Djamil usai diskusi "Jaksa Agung Karir dan Non-Karir", di Jakarta, Sabtu.

Namun untuk menjadi jaksa agung definitif, kata dia, langkahnya masih panjang yakni harus dicalonkan Presiden Yudhoyono sebagai calon jaksa agung ke DPR, harus diklarifikasi rekam jejaknya, serta harus melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut dia, selama mengemban amanah sebagai Pelaksan Tugas (Plt) Jaksa Agung, maka Darmono harus bisa meyakinkan Presiden Yudhoyono, bahwa dirinya memiliki kinerja baik.

"Darmono juga harus bisa menunjukkan integritas dan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

ICW ragukan

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho meragukan prestasi- prestasi Darmono.

Menurut dia, selama ini figur Darmono tidak terlalu menonjol dan tidak banyak memberikan sumbangan terhadap reformasi birokrasi di lembaga Kejaksan Agung.

"Apa fungsinya sebagai Wakil Jaksa Agung, karena pada saat ada jaksa bermasalah dia juga tidak berbuat banyak," katanya.

Wakil Jaksa Agung Darmono ditunjuk Presiden Yudhoyono sebagai Plt Jaksa Agung bersamaan dengan diberhentikanya Jaksa Agung Hendarman Supandji berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 104/ P/2010 tanggal 24 Septemner 2010.

Diterbitkannya Keppres No 104/P/2010 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menghentikan Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung terhitung mulai Rabu (22/9).

Sebelum berhenti sebagai Jaksa Agung, Hendarman sudah mengajukan delapan nam calon jaksa agung kepada Presiden Yudhoyono untuk menggantikan dirinya sebagai Jaksa Agung.

Kedelapan calon yang diajukan Hendarman Supandji seluruhnya adalah jaksa karir dari internal Kejaksaan Agung, di antaranya adalah Wakil Jaksa Agung Darmono.

Calon lainnya adalah enam orang Jaksa Agung Muda (JAM), dan satu orang Staf Ahli Jaksa Agung.

Tidak ada komentar: