ilustrasi
Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, membekuk seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) gadungan yang melakukan penipuan terhadap mahasiswi bernama Pujianti.
"Tersangka penipuan bernama Sulung Gardianto itu kami bekuk di rumah seorang rekannya di Bantul Yogyakarta berkat informasi dari masyarakat sekitar," kata Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa di Klaten, Kamis (16/9/2010).
Penipuan terhadap korban yang dilakukan tersangka berawal dari perkenalan keduanya melalui situs jejaring sosial Facebook.
"Saat berkenalan, tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan menawarkan satu unit komputer jinjing kepada korban dengan harga Rp 3 juta," ujarnya.
Korban yang percaya dan tertarik tawaran tersangka tersebut kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka melalui rekening bank.
Keduanya juga sempat bertemu di daerah Delanggu, Klaten, untuk membicarakan hal terkait jual beli komputer jinjing yang hendak dibeli korban.
"Setelah menerima uang korban melalui rekening bank, tersangka kemudian menjanjikan kepada korban akan mengirim komputer jinjing dalam waktu dekat," katanya.
Namun setelah ditunggu sampai melewati batas waktu yang dijanjikan tersangka, komputer jinjing tidak diterima korban sehingga yang bersangkutan melaporkan hal tersebut ke polisi setempat agar bisa ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka yang berusia 23 tahun itu sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa terhadap sejumlah orang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada kami agar bisa ditangani," kata Agus Djaka Santosa.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani penyidikan intensif kepolisian guna pengembangan kasus. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar