Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: ORANG KAYA INDONESIA BELI PROPERTI DI LUAR NEGRI

Senin, 27 September 2010

ORANG KAYA INDONESIA BELI PROPERTI DI LUAR NEGRI

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO


Pemerintah dan DPR hendaknya bisa segera merevisi Undang-Undang Pokok Agraria yang memungkinkan orang asing memiliki produk properti komersial di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 25 orang kaya di Indonesia membeli berbagai produk properti di enam negara.

”Ada satu orang kaya dari Indonesia yang membeli satu unit kondominium di London, Inggris, dengan harga antara 3 juta-4 juta poundsterling atau Rp 45 miliar-Rp 60 miliar (1 poundsterling setara dengan Rp 15.000),” kata Andi Loe, Associate Director, Investment, Chusman & Wakefield, ketika memaparkan tentang perkembangan bisnis properti di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik di Jakarta, Rabu (16/12).

Chusman & Wakefield adalah konsultan properti yang memiliki jaringan global. Orang kaya Indonesia yang membeli produk properti komersial di luar negeri itu, termasuk dalam kualifikasi high net worth individual (HNWI).

Menurut Andi Loe, dalam terminologi private bankers, orang kaya yang masuk dalam HNWI adalah mereka yang mempunyai aset likuid minimal 50 juta dollar Amerika Serikat. Selain London, tujuan investasi mereka adalah Amerika Serikat, Australia, Singapura, Hongkong, dan China.

Andi Loe tidak bisa menyebutkan identitas orang-orang kaya Indonesia yang berinvestasi di sektor properti di luar negeri itu.

Yang jelas, lanjut Andi Loe, data 25 orang kaya Indonesia itu terpantau selama kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun 2009. Mereka membeli aset properti yang bagus di luar negeri dan telah dihitung akan bisa menghasilkan yield (imbal hasil) yang besar dalam jangka panjang.

Kepemilikan properti

Andi Loe mengungkapkan, dana investasi yang ditanamkan oleh investor properti Indonesia itu umumnya antara 15 juta dollar AS hingga 50 juta dollar AS per aset. Namun, ada juga yang membeli aset properti dengan nilai maksimum 100 juta dollar AS (Rp 900 miliar).

”Mereka investasi di hotel, gedung perkantoran, residensial, dan lahan kosong di lokasi primer. Jangka waktu investasi orang-orang kaya itu yang membeli properti di luar negeri itu biasanya tiga hingga maksimal tujuh tahun. Mereka akan lepas aset propertinya ketika harga sudah naik dan memberikan return seperti yang diharapkan,” ungkap Andi Loe.

Properti di Indonesia, ujar Andi, sebenarnya bisa lebih bergairah kalau orang asing bisa memiliki produk properti komersial di Indonesia. ”Jika DPR bisa segera menyetujui revisi UU Agraria, investor asing bisa berlomba-lomba membeli properti komersial di di Tanah Air,” ujar Andi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Infrastruktur dan Perumahan Rakyat Lukman Purnomosidi mengatakan, agar orang asing bisa memiliki properti, UU Pokok Agraria tidak perlu direvisi karena dalam UU itu orang asing bisa membeli dengan hak pakai. ”Yang perlu diubah Peraturan Pemerintah No 40 dan 41 saja,” katanya

Tidak ada komentar: