Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: DI HUKUM 32 TAHUN PENJARA SETELAH MENYODOMI PEMBANTU

Rabu, 01 Desember 2010

DI HUKUM 32 TAHUN PENJARA SETELAH MENYODOMI PEMBANTU

INDONESIA GLOBAL



Seorang pemuda Malaysia berusia 23 tahun dan pengangguran merampok, memperkosa, dan mensodomi pembantu perempuan asal Indonesia yang berusia 50 tahun. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman 32 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Dilansir Bernama, Jumat (12/11/2010), pria bernama Faisal Wan Muhamed melakukan perbuatan nista itu dan memaksa melakukan oral seks di depan balita laki-laki usia tiga tahun. Peristiwa itu terjadi pada 27 Maret di sebuah rumah di Kangkar Pulai, Johor, Malaysia.

Ia sempat mempertanyakan apakah hukuman cambuk itu menyakitkan namun polisi yang berada di samping serta keluarganya mengatakan ia tidak akan mendapatkan hukuman itu jika ia tidak melakukan kesalahan.

Dalam sidang itu disampaikan bahwa Faisal masuk ke sebuah rumah dan mengancam seorang pembantu dengan pisau dan mengatakan akan membunuhnya dan balita laki-laki jika ia tak bekerja sama. Ia mencuri barang-barang di rumah itu senilai 4.000 ringgit Malaysia atau Rp 11,4 juta.

Kekejaman itu tak berhenti begitu saja. Ia kemudian memperkosa si pembantu di depan balita laki-laki yang menangis saat itu. Faisal kemudian mensodomi perempuan itu dan memaksanya melakukan oral seks dan kabur setelah mengancam akan membunuh pembantu itu jika melapor.

Tidak ada komentar: