Tiga Tersangka Korupsi Politeknik Bebas
Kamis, 01 Juli 2010 | 00:50 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, Makassar- Tiga tersangka korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Klas I Makassar, sekitar pukul 00.15 wita. Masing-masing Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Agus Budi Hartono, Kepala Unit Teknologi Informatika Politeknik, Kasman, dan Lurah Untia, Aridansyah Rahman.
Mobil Toyota Innova hitam, dengan nomor kendaraan DD 483 AG, langsung menjemput ke dalam pekarangan melalui pintu samping. Para tersangka ini menghindari wartawan yang menunggu di halaman rutan.
Tampak dari dalam mobil, Kasman duduk paling depan dengan mengenakan baju kemeja bergaris merah dan hitam. Sementara Agus mengenakan baju koko warna hitam. Saat disorot kamera, mereka langsung menutup wajahnya dengan kedua tangannya.
Kepala Rumah Tahanan Klas I Makassar, Heru Setiawan mengaku melepaskan ketiga tersangka atas dasar permintaan Kejaksaan Negeri Makassar. Mereka dialihkan dari rumah tahanan ke tahanan kota. "Saya sudah menandatangani surat pembebasan mereka sejak sore," kata dia saat ditemui di kediamannya, malam ini.
Saat ditanya soal lamanya proses pelepasan tiga tersangka tersebut, Heru membantah pihaknya sengaja menghalang-halangi. Menurutnya, ketiga tersangka ini sudah bisa pulang setelah administrainya selesai sejak sore tadi. “Sepertinya mereka tidak mau dipublikasikan,” kata Heru.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, mereka dijerat undang-undang korupsi. Agus dan Kasman dijadikan tersangka karena telah menyetujui pembelian lahan seluas 18 hektare di Kampung Nelayan, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanya. Lahan dibeli dari Ardiansyah Rahman, Lurah Untia seharga Rp 14,5 miliar. Belakangan lahan diketahui milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar