Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: UU KIP SUDAH DI TANDA TANGANI OLEH SBY

Jumat, 18 Juni 2010

UU KIP SUDAH DI TANDA TANGANI OLEH SBY

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008 lalu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2010.

Mantan Ketua Panja UU KIP Arief Mudatsir mengatakan, dengan masa persiapan selama dua tahun, tak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak siap dalam pelaksanaannya. Dengan berlakunya UU ini, publik bisa mendapatkan informasi dari badan publik. Artinya, badan publik atau Pemerintah tidak boleh menutupi akses masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi.

"Dengan diundangkannya UU KIP, rakyat punya perlindungan hukum untuk mendapatkan informasi. Ada sanksi bagi Pemerintah kalau tidak terbuka memberikan informasi," kata Arief pada diskusi "Menakar Kesiapan Badan Publik Melaksanakan UU KIP" di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/4/2010).

Tidak ada komentar: