Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: UU RAHASIA NEGARA APA AKIBAT NYA

Jumat, 18 Juni 2010

UU RAHASIA NEGARA APA AKIBAT NYA

UU Rahasia Negara Tak Kebiri UU KIP
Rabu, 28 Januari 2009 | 23:36 WIB
TERKAIT:

* Tunda Pembahasan RUU Rahasia Negara
* Awasi Konsistensi Legislatif soal Pembahasan RUU RN
* Dasar Konstitusi RUU Rahasia Negara Lemah
* Penolakan RUU RN karena Belum Dalami Substansi
* RUU Rahasia Negara Ancaman Serius Demokrasi

JAKARTA, RABU— Komisi I DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Rahasia Negara, Rabu (28/1). Rapat digelar di ruang rapat Komisi I dengan dihadiri Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Sebelumnya rapat serupa juga digelar di tempat yang sama.

Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahaan, Yusron Ihza Mahendra, yang juga bertindak memimpin sidang, menegaskan, RUU Rahasia Negara tidak akan mengebiri UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang disahkan DPR beberapa bulan lalu.

"Obyek UU tersebut beda dan karena itu tidak mungkin tumpang tindih serta menjegal," kata Yusron kepada Persda, Rabu (28/1).

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan bahwa obyek UU Rahasia Negara bukan merupakan informasi publik. Misalnya, informasi di bidang intelijen, militer, diplomatik, serta hal-hal tertentu dalam kebijakan ekonomi dan moneter.

"Pada intinya, objek UU Rahasia Negara adalah informasi-informasi yang apabila diketahui pihak yang tidak berhak, akan merugikan dan membahayakan negara, atau akan mengganggu penyelenggaraan kegiatan negara," tuturnya.

Menyinggung UU Rahasia Negara di negara-negara lain, Yusron menyebutkan bahwa hampir semua negara di dunia ini mempunyai UU sejenis. Termasuk di Inggris dan Amerika. "Di Inggris, UU KIP mereka bahkan sarat dengan pembatasan dan pengecualian yang lebih dari 100 item," kata Yusron.

"Jika semua informasi, termasuk yang bukan informasi publik, terbuka untuk publik, niscaya hal itu akan menyengsarakan kehidupan publik itu sendiri," tambahnya.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Yusron mengatakan DPR yang membuat UU Rahasia Negara bersama pemerintah, harus jeli dan waspada. UU ini tentunya diharapkan tidak bakal membuka peluang bagi pemerintah (rezim yang berkuasa) untuk memberangus kebebasan informasi demi kepentingan dirinya.

"Batasan antara pemerintah dengan negara pun, juga harus jelas," tegas Yusron.

Tidak ada komentar: