Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: UU RAHASIA NEGARA HARUS SINGKRON DENGAN UU KIP

Jumat, 18 Juni 2010

UU RAHASIA NEGARA HARUS SINGKRON DENGAN UU KIP

Pastikan Sinkronisasi RUU Rahasia Negara dan UU KIP
Kamis, 18 Desember 2008 | 00:49 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak lengah mengawasi sinkronisasi dan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.

Permintaan itu muncul dalam diskusi dan press meeting bertema ”Refleksi Akhir Tahun: Arah Persiapan Implementasi UU KIP”, yang digelar Institut Studi Arus Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika, serta Ford Foundation, Rabu (17/12) di Jakarta.

”Apa yang diinginkan sekarang, bagaimana caranya UU KIP tidak tereduksi RUU Rahasia Negara. Pemerintah sudah mengembalikan revisi draf RUU itu setelah sebelumnya kami minta diperbaiki,” ujar anggota Komisi I DPR, Hajriyanto Tohari dari Fraksi Partai Golkar.

Turut hadir dalam diskusi itu, Subagio dari Depkominfo, Paulus Widiyanto (Ketua Panitia Khusus RUU KMIP DPR periode 1999-2004), Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, serta Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi.

Menurut Hajriyanto, sejumlah fraksi di Komisi I menolak RUU itu lantaran menganggap aturan tentang kerahasiaan sudah lama ada, tersebar di banyak UU.

Walau alasan menolak RUU Rahasia Negara cukup kuat, kata Hajriyanto, pada praktiknya legislatif tidak pernah punya preseden menolak RUU usulan pemerintah.

Subagio menambahkan, pemerintah masih menyeleksi calon anggota Komisi Informasi. (dwa)
Reaksi:

Tidak ada komentar: