Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: CUKUP KAH ONTA ARAB INI PENGGANTI PENDERITAAN SUMIATI ??

Selasa, 23 November 2010

CUKUP KAH ONTA ARAB INI PENGGANTI PENDERITAAN SUMIATI ??

INDONESIA GLOBAL






Penyiksa Sumiati, tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat harus didenda dengan 100 ekor unta. Jika tidak, maka pilihan qishas atau pembalasan harus diberlakukan. Hal itu sesuai dengan hukum Islam yang dianut di Kerajaan Arab Saudi. Namun demikian, pemerintah Indonesia harus ikut mendorong agar hukum tersebut benar-benar ditegakkan.
Hal itu diungkapkan KH Mutawakkil Allah, Ketua Tanfidziya Pengurus Wilayah Nahdotul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Menurutnya, Qisos sudah tertera jelas dalam kitab suci Al Qur’an.
"Untuk kasus Sumiati ini sangat relevan dengan bunyi Surat Al-Maidah ayat 45, tentang Qisos," katanya kepada okezone, Minggu (21/11/2010).
Bunyi ayat tersebut, lanjutnya, "Dan telah kami tetapkan kepada mereka didalamnya bahwasannya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga gigi dengan gigi dan luka-luka ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan hak kisasnya maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya".
Sedangkan jika tidak mau diqissos, maka harus membayar denda. "Untuk pembunuhan, dalam makolah lain disebutkan dendanya harus membayar 100 ekor unta kepada korban atas permintaan keluarga," kata kiai seraya menambahkan unta yang dimaksud harus berkualitas bagus.
Melihat kasus Sumiati dengan luka yang ada di sekujur tubuhnya, sama halnya diartikan dengan pembunuhan. Prosedur qishas harus ada penawaran dari pihak kerajaan Arab Saudi kepada keluarga Sumiati. Yakni, pelaku ini diberlakukan dengan cara qishas atau didenda. Jika keluarga memilih Qisos maka Kerjaan Arab Saudi harus membalas luka-luka yang ada ditubuh Sumiati kepada pelaku.
Lebih jauh dia menjelaskan, pemberlakukan hukum qishas sendiri bukan lantas mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang kejam yang tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Melainkan, lanjutnya, adalah bentuk menghargai manusia seutuhnya.
Dengan adanya qishas seperti ini setiap orang akan sangat hati-hati tidak semena-mena dengan orang lain. Dan sangat adil jika melukai telinga dibalas di telinga termasuk juga membunuh maka harus dibalas dengan pembunuhan itu. Sayangnya, hukum itu hanya berlaku di Kerajaan Arab Saudi, bukan di Indonesia.

Tidak ada komentar: