Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: PNS NYABU DI TANGKAP POLISI

Sabtu, 20 November 2010

PNS NYABU DI TANGKAP POLISI

INDONESIA GLOBAL
Polisi Amankan 2 Paket Sabu dan Bong
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Aset Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Husni Mubarak (28), berakhir di tahanan polisi. Warga Jalan H Ibrahim, Perumahan Amuntai, Blok F, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Kotabaru, ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, Kamis (11/11) lalu. Selain Husni, polisi juga menciduk Arya Anusa, warga Jalan HM Bafadhal RT 23, Kelurahan Cempakaputih, Kecamatan Jelutung, dan M Ridho alias Aan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, dan seperangkat alat hisap alias bong. Informasi yang didapat, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang pengedar sabu. Dari informasi itu, Rabu (10/11) lalu, sekitar pukul 17.00, polisi berhasil menangkap Arya di simpang empat Jembatan Makalam. Dari Arya, polisi menyita satu paket sabu-sabu di kantong kanan sebelah kiri.
Arya yang kemudian diinterogasi, akhirnya mulai bernyanyi (baca:mengaku). Dari Arya, polisi kemudian mendapat identitas dan alamat Husni. Akhirnya, Husni pun berhasil ditangkap di rumahnya. Bersama Husni, polisi juga meringkus Ridho yang saat itu ada di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu, dan bong di belakang rumahnya. Keduanya pun digelandang ke Mapolresta Jambi untuk diperiksa.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Agus Suryono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Ketiganya saat ini sudah diamankan,” kata Agus, kemarin (14/11). Saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara itu, Arya saat ditanyai wartawan mengatakan bahwa dia mendapat sabu-sabu itu dari Ridho. “Untuk makai saja. Kalau Husni, saya baru kenal dia sebulan ini lah,” kata pria yang sehari-hari berjualan es tebu itu.
Katanya, satu paket kecil sabu-sabu itu dia beli dengan harga Rp 140 ribu. Sementara itu, Husni juga mengaku hanya sebagai pemakai. Namun anehnya, pria itu juga mengatakan kalau sabu-sabu miliknya dia jual ke Arya. “Karena ada yang beli, ya saya jual. Tapi, barang itu cuma buat saya pakai,” aku Husni, sambil menutupi mukanya dengan handuk kecil. Ketika ditanya lebih lanjut, Husni tak mau berbicara banyak. Dia hanya mengatakan, membeli sabu-sabu dari seorang pria, Eko, seharga Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Tidak ada komentar: