INDONESIA GLOBAL
"Berdasarkan bukti-bukti serta keterangan sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa penculikan yang diberitakan selama ini hanya cerita karangan, termasuk ancaman akan dibunuh serta permintaan uang tebusan Rp100 juta," katanya di Semarang, Jumat.
Saat dimintai keterangan penyidik, kata dia, Ayu mengaku terpaksa mengarang cerita penculikan terhadap dirinya dengan alasan takut dimarahi ayahnya yang sering bertindak kasar.
Terlebih pada waktu itu yang bersangkutan tidak berani pulang ke rumah karena kemalaman bermain di tempat tinggal salah seorang temannya.
Ia mengatakan, sejak awal penanganan kasus dugaan penculikan seorang gadis lulusan sekolah dasar yang beralamat di Jalan Karanganyar RT 04 RW 01 Banyumanik, Semarang, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan diantaranya Ayu dengan leluasa menggunakan telepon selulernya untuk mengirim pesan singkat kepada keluarga.
"Selain itu, saat ditemukan di sekitar Pasar Ungaran, Kabupaten Semarang pada Senin (15/11), kondisi Ayu terlihat bersih dan segar untuk seseorang yang baru mengalami penculikan dan tidak diberi makan serta minum," ujarnya.
Menurut dia, selain mengamankan anak pasangan suami istri Supardjo dan Welas di Mapolrestabes Semarang, penyidik juga mengamankan seorang laki-laki bernama Huda alias Luki (23), warga Kelurahan Gunungpati Semarang yang diduga merupakan kekasih korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Huda yang berprofesi sebagai pencari tanaman untuk bahan jamu tradisional tersebut mengaku tidak mengetahui apapun terkait dengan semua yang dilakukan Ayu dengan merekayasa penculikan terhadap dirinya," katanya.
Berdasarkan keterangan Huda, kata dia, dirinya menawari Ayu yang tidak berani pulang karena takut dimarahi ayahnya untuk menginap di tempat tinggalnya bersama ibu dan adiknya.
"Kendati demikian, penyidik tidak mempercayai begitu saja pengakuan Huda yang menyebutkan bahwa Ayu yang mengajak bertemu di daerah Banyumanik Semarang pada Kamis (11/11) malam dan kemudian dijemput menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Huda sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP yang melarikan anak gadis dibawah umur dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Sampai saat ini, Ayu berstatus sebagai saksi dan mengenai perkembangan penanganan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan yang masih terus berjalan," kata Asep Jenal Ahmadi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar