Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: Mahfud: UU Tidak Melarang Hakim Berkomentar

Sabtu, 20 November 2010

Mahfud: UU Tidak Melarang Hakim Berkomentar

INDONESIA GLOBAL
Mahfud: UU Tidak Melarang Hakim Berkomentar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan akan terus berkomentar berbagai hal karena tidak ada Undang-undang yang melarang hakim untuk berbicara.

"Tidak ada UU yang melarang hakim untuk berbicara," kata Mahfud, saat berbicara di depan peserta acara koordinasi MK dengan Pusat Kajian Konstitusi dan Perguruan Tinggi pengelola "video Conference" MK di Jakarta, Jumat.

Hal ini diungkapkan ketua MK menanggapi beberapa kalangan yang menyatakan hakim harus tidak banyak komentar seperti yang terjadi di berbagai negara maju.

"Kalau di negara maju hakim tidak banyak ngomong karena setiap putusan yang dikeluarkan pengadilan langsung dilaksanakan, tetapi di sini (Indonesia) diputus tiga sampai empat jam sudah ramai," katanya.

Mahfud akan membatasi komentarnya pada dua hal, yakni mengomentari UU yang sedang dirancang dan perkara yang belum diputus.

Tentang permasalahan penegakkan hukum dia menegaskan untuk terus berkomentar. Mahfud mencontohkan komentarnya bahwa presiden wajib ikut serta dalam penegakkan hukum.

"Kalau kejaksaan dan kepolisian sudah diintervensi politik, atau penuh dengan kolusi dan dibawah tekanan preman, maka presiden wajib melakukan intervensi," tegasnya.

Menurut Mahfud yang tidak bisa dilakukan oleh presiden adalah melakukan intervensi proses peradilan yang sedang berjalan. (*)

Tidak ada komentar: