Sebanyak 38 desa yang ada di Kabupaten Kerinci, layak dimekarkan. Jumlah tersebut merupakan hasil penyeleksian administrasi dari 81 desa yang mengajukan permohonan pemekaran desa.
Bupati Kerinci, H Murasman, melalui Kabag Pemerintahan Desa, Julizarman, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, awalnya ada 81 desa yang memasukkan bahan, setelah melalui seleksi tahap pertama yang lulus hanya tinggal 71 desa.
"Setelah melalui berbagai tahapan seleksi (lanjutan), akhirnya hanya tinggal 38 desa yang akan dimekarkan. Sebihnya dianggap tidak memenuhi kriteria pemekaran," ujar Julizarman, kepada Tribun, kemarin.
Menurut Julizarman, berkurangnya jumlah desa yang akan dimekarkan, setelah melalui seleksi ketat di statistik. Pada tahap tersebut, nama-nama warga yang sudah didaftarkan didata ulang. Akhirnya diketahui desa yang memberikan data sesuai fakta dan yang hanya memanipulasi.
"Di statistik, nama-nama warga disesuaikan dengan data yang sebenarnya. Sehingga, desa yang tidak memenuhi persyaratan jumlah penduduk dan menggunakan data palsu bisa ketahuan," katanya.
Banyaknya desa yang lolos merupakan jumlah ideal untuk dilakukan pemekaran desa, sesuai dengan dana yang dimiliki Pemkab Kerinci. Pemkab harus menyediakan minimal Rp 100 juta untuk pemekaran satu desa.
"Kalau kita mekarkan terlalu banyak, dananya mau dari mana. Desa yang baru dimekarkan ADD-nya tidak langsung dianggarkan oleh pemerintah pusat, sehingga harus secara bertahap." tambah Kabag Pemdes ini.
Saat ini sebutnya, nama-nama desa yang akan dimekarkan sudah masuk ke DPRD, untuk segera ditetapkan menjadi desa pemekaran. "Ranperda pemekaran sudah masuk ke DPRD, termasuk nama-nama desa yang akan dimekarkan," tegasnya.
Dia mengatakan, rencana pemekaran tersebut sudah mewakili semua kecamatan di Kerinci. Sebanyak 38 desa pemekaran tersebut berasal dari 36 desa induk. "Beberapa desa kemungkinan besar akan dimekarkan menjadi tiga desa, tergantung luas wilayah dan potensi di desa tersebut," imbunya.
Untuk informasi, ada beberapa kriteria penilaian yang harus dimiliki oleh desa yang akan dimekarkan, di antaranya memiliki 200 kepala keluarga atau 1000 jiwa. Jumlah tersebut baik di desa yang baru dimekarkan maupun bagi desa induk yang ditinggalkan.
"Selain itu, desa yang akan dimekarkan harus memiliki infrastruktur yang lengkap, di antaranya masjid, dan bangunan sekolah. Persyaratan lainnya adalah jarak desa pemekaran dengan desa induk yang jauh, sehingga menyulitkan warga jika tidak dimekarkan," ungkapnya.
Tiga Desa Digabungkan
Selain adanya wacana pemekaran desa, ada juga rencana penggabungan desa. Bagi desa yang sudah terlanjur dimekarkan namun tidak memenuhi syarat, maka akan digabungkan dengan desa terdekat.
"Dari hasil survei yang kami lakukan, ada sekitar tiga desa yang dinilai tidak layak. Tidak layaknya tiga desa tersebut, karena jumlah warganya tidak lagi memenuhi 1.000 jiwa, sehingga harus bergabung dengan desa lainnya," kata Julizarman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar