Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: PILWAKO SUNGAI PENUH CACAT HUKUM KPU HARUS TANGGUNG JAWAB

Senin, 15 November 2010

PILWAKO SUNGAI PENUH CACAT HUKUM KPU HARUS TANGGUNG JAWAB

INDONESIA GLOBAL
Proses penerimaan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, dinilai cacat hukum. Pasalnya, ada dugaan telah meloloskan calon yang tidak memiliki hak pilih dan memilih, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22, pasal 28, tahun 2002.

    Selain itu, KPU disinyalir meloloskan cawako yang keterangan dari pengadilan, tidak ditandatangani oleh ketua pengadilan. "Ya, tindakan yang dilakukan oleh KPU Kerinci diduga cacat hukum," ujar Ferry Siswadhi, Ketua Tim Sukses Syafriadi-Nasrul Farud, kepada Tribun, Jumat kemarin.

    Menurut Ferry, apa yang dilakukan KPU Kerinci bisa memancing terjadinya kericuhan di saat Pilwako nanti. "Yang bisa memancing keributan bukan hanya pemilu itu sendiri, namun juga keputusan dari KPU yang dinilai tidak adil," katanya.

    KPU lanjutnya, harus berani bersikap tegas. Salah-salah bertindak akibatnya bisa fatal.  KPU harus berani, kalau memang menyalahi ketentuan silakan tindak sesuai prosedur berlaku," tegasnya.

    Ferry mengaku akan meminta kejelasan dari KPU, untuk menjelaskan apa sebenarnya yang sedang mereka lakukan.  Kalau memang salah, maka kita akan tempuh jalur hukum,” tambahnya.

    Ketua KPU Kerinci, Wazirman, saat dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh KPU sudah sesuai prosedur yang berlaku.  Kami kira yang terjadi hanya salah persepsi saja,” ungkap Wazirman.

    Pencalonan Zulhelmi yang berasal dari anggota Polri lanjutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan dia pensiun. Hanya saja dia harus mundur dari jabatannya. Sementara Zulhelmi jelas sudah mendapatkan izin dari atasanya, bahkan izin tersebut juga diketahui oleh KPU Lampung, yang merupakan daerah tempat dia bertugas.

    "Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, undang-undang nomor 12 tahun 2008, dan peraturan KPU nomor 13 tentang pencalonan," tegasnya.

    Menanggapi adanya surat keterangan yang tidak ditandatangani oleh ketua pengadilan, Wazirman mengatakan sesuai peraturan surat keterangan tersebut tidak harus ditanda-tangani ketua.

Tidak ada komentar: