Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: Marzuki: DPR Bentuk Tim Pengawasan TKI

Sabtu, 20 November 2010

Marzuki: DPR Bentuk Tim Pengawasan TKI

INDONESIA GLOBAL
Marzuki: DPR Bentuk Tim Pengawasan TKI
Ketua DPR Marzuki Alie.
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, DPR RI akan membentuk tim khusus lintas fraksi untuk melakukan pengawasan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Pimpinan DPR akan melakukan rapat pimpinan dengan agenda pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Marzuki Alie di Gedung Parlemen, di Jakarta, Jumat.

Marzuki mengatakan hal tersebut ketika ditanya tanggapannya mengenai tenaga kerja Indonesia, Sumiati, yang disiksa majikannya di Arab Saudi.

Marzuki menjelaskan, dalam rapat pimpinan dirinya akan mengusulkan agar DPR membentuk tim khusus lintas fraksi untuk menjenguk kondisi Sumiati yang saat ini masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, tim khusus tersebut akan mencari masukan langsung dari para TKI di Arab Saudi bagaimana keluhan dan tantangan yang mereka hadapi di Arab Saudi.

"Kasus kekerasan kepada TKI di Arab Saudi terus terjadi. Hal Ini harus jadi perhatian semua pihak di Indonesia," katanya.

Marzuki Alie juga meminta pemerintah Indonesia agar membuat nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi terkait perlindungan kepada TKI.

Menurut dia, sebelum ada nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi, hendaknya Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman TKI.

"Belum adanya nota kesepahaman antara nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi membuat TKI kurang mendapat perlindungan sulit mengawasinya," tambahnya.

Jika Pemerintah Arab Saudi tidak bersedia membuat nota kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia, katanya, maka Pemerintah Indonesia harus bisa bersikap tegas menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Menurut dia, dengan terus mengirimkan TKI ke Arab Saudi dan terus terjadi kekerasan terhadap TKI itu berarti membiarkan martabat bangsa Indonesia dilecehkan.

"Dalam nota kesepahaman tersebut harus diatur skema perlindungan TKI selama berada di luar negeri. Ini merupakan upaya perlindungan yang konkrit dari pemerintah," katanya.

Jika nota kesepahaman ini sudah ada dan sudah berjalan efektif, menurut dia, maka tidak akan terjadi kasus kekerasan terhadap TKI seperti yang dialami Sumiati saat ini. (*)

Tidak ada komentar: