INDONESIA GLOBAL
Seorang wanita, Devia (27) warga Perumahan Permata, Kecamatan Kotabaru, melakukan penipuan dan penggelapan. Dia mengaku sudah lima kali beraksi meminjam motor kepada korban dan kemudian menjualnya.
Dia ditangkap Anggota Polresta Jambi, Selasa (9/11) sore berdasarkan laporan korbannya yaitu Nora. Tersangka dibawa ke Mapolresta bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban yang akan dijual tersangka.
Sementara itu, tersangka marah dan menolak saat wartawan akan mengambil fotonya. Keluarga tersangka yang ada di Mapolresta juga tidak ingin Devia diambil fotonya. Meski demikian, wartawan tetap mengambil foto wanita yang menutup wajahnya dengan kain tersebut.
"Ambil foto saya saja, jangan foto dia," kata seorang keluarga tersangka seraya marah-marah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendri Posma Lubis mengatakan, modus tersangka adalah berpura-pura ingin memakai jasa salon dan mengajak korban berbincang. Selanjutnya, tersangka berpura-pura ada keperluan dan meminjam motor korbannya dan tidak kembali lagi. Semua korbannya adalah pekerja di salon.
"Modusnya, tersangka ini mengajak korbannya berbicara. Tidak berapa lama, tersangka berpura-pura mau beli pulsa untuk menelepon anaknya atau dengan alasan keperluan lain. Lalu tersangka meminjam motor korbannya dan membawanya," kata Kasat, Rabu (10/11).
Menurut Kasat, satu sepeda motor dijual tersangka Rp 2 juta. Tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dan diancam lima tahun penjara.
"Bagi masyarakat yang merasa pernah merasa ditipu oleh tersangka, segera melaporkan ke Polresta Jambi. Diduga masih banyak korban dari tersangka. Kalau menurut korban, tersangka melakukan aksinya sendirian, sedangkan dari pengakuan tersangka sendiri, ia melakukannya dibantu dengan temannya. Kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar