INDONESIA GLOBAL
Jakarta - Gayus Tambunan belum genap setahun namanya 'mejeng' di media massa. Namun meski pendatang baru, Gayus dianggap mampu mengoyang pemberitaan. Bahkan, 'goyangannya' dianggap lebih lebih hebat dari Inul yang sempat tenar dengan goyang ngebornya. Tak hanya itu, Gayus juga dinilai lebih hebat 'goyang' dibanding Ariel Peterpan.
"Goyangan Gayus lebih hebat dari pada Inul maupun Ariel," ujar Anggota Komisi III Martin Hutabarat saat Raker dengan Kapolri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Menurut Martin, pemberitaan seputar Gayus telah membius publik sehingga seolah tiada berita lain. Gayus pun dianggap sebagai sang fenomenal.
"Semua kalah goyangannya sama Gayus, padahal dia cuma pegawai biasa yang belum punya jabatan," terang politisi Hanura.
Sosok Gayus memang tidak bisa lepas dari kontroversi. Semenjak kasus penggelapan pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak ini terungkap, Gayus tidak hentinya membuat publik tercengang dengan ulahnya.
Sebut saja kasus plesirannya ke Bali untuk menonton Tenis, atau foto dirinya yang beredar dan diduga diambil di luar negeri. Terakhir Gayus membuat testimoni bahwa dirinya sengaja diarahkan oleh Satgas untuk menggiring kasus ini mengarah pada Aburizal Bakrie.
Dr Mudzakkir: Penuntasan Kasus Gayus Tergantung Pemimpin
Jakarta - Vonis Gayus Tambunan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut 20 tahun penjara, sedangkan hakim memvonis Gayus dengan pidana 7 tahun penjara. Tangan hakim dalam memutuskan suatu perkara memang ditentukan pemilihan pasal oleh tim penyidik.
Usai persidangan kasus ini, terdapat kasus besar yang melibatkan Gayus yang telah menanti. Sebut saja kasus menyangkut siapa pemberi dana Gayus berupa uang Rp 28 miliar, Rp 73 miliar, plus batangan emas. Penuntasan kasus Gayus ini tergantung pemimpin.
"Penegakan hukum tergantung pimpinan. Kalau pimpinan kuat dan kukuh, punya komitmen, punya greget ya itu pasti mafia-mafia akan habis. Kalau tidak punya greget lalu ada tawar menawar ya sampai kapan pun nggak bisa. Presiden harus punya komitmen tinggi dan aksi nyata," ujar pengamat hukum dari UII Yogyakarta, Dr Mudzakkir.
Berikut ini wawancara detikcom dengan Dr Mudzakkir, Kami (20/1/2011):
Ada yang berpendapat vonis 7 tahun atas Gayus mencederai keadilan?
Sekarang kalau bicara hukum pidana, apalagi pengadilan, hakim mempertimbangkan yang terbukti di persidangan. Sedangkan yang di luar dakwaan tidak bisa. Berita Gayus itu luar biasa, maka muncul banyak pandangan terkait vonisnya ini. Tapi kalau di pengadilan tidak bisa membuktikan semua dakwaan atau yang didakwakan hanya perbuatan yang ringan, hakim hanya sebatas melihat fakta hukum di persidangan yang relevan dengan dakwaan jaksa. Tangan hakim ditentukan pemilihan pasal yang tepat.
Jangan karena Gayus jadi sorotan, lalu hal itu menjadi pertimbangan vonis berat, padahal fakta di persidangan dan dakwaannya tidak berat. Tidak tepat Gayus menjadi instrumen karena statemennya atau statemen pihak lain yang beredar. Selain fakta persidangan dan dakwaan, tidak akan akan jadi pertimbangan.
Curhatan Gayus usai vonis perlu diperhatikan oleh penegak hukum juga?
Saya rasa lebih baik dia menyampaikan itu semua saat menyampaikan pledoi, dan hakim mungkin bisa merespons. Misalnya dengan memperingan hukuman lantaran dinilai sebagai terdakwa yang bisa membantu pembongkaran kasus yang lebih besar meski bukan seperti whistle blower.
Sayangnya dia menyampaikan di luar ruang sidang, sehingga keterangannya tidak mengikat proses pembuatan keputusan, tidak bisa diuji. Tapi saya rasa apa yang dilakukan Gayus itu merupakan ekspresi atas apa yang dialami, sehingga dia ingin menyampaikannya sebagai informasi publik.
Bagi aparat penegak hukum, bisa menangkap mana yang bisa di-follow up-i sebagai tindak pidana. Namun kalau Gayus gentleman, bikin saja laporan ke polisi, atau kalau perlu lapor ke presiden atau lembaga independen yang lain supaya bisa diproses.
Saya kira apa yang dilakukan Gayus itu ungkapan emosional seseorang. Sepertinya di dalam penjara dia sudah menulis itu, sengaja disiapkan dan akan disampaikan kalau dia divonis berat atau ringan. Dia merasa deal dengan pihak lain tidak dipenuhi.
Majelis Hakim yang menangangi perkara Gayus mengatakan uang Rp 28 miliar yang dimiliki Gayus diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, kepemilikan uang tersebut tidak masuk dalam perkara yang sedang ditangani saat ini dan perlu dibuktikan pada perkara lain?
Semestinya dari awal itu kelihatan ini perkara apa. Kan perkara pajak, kalau dikumpulin, semua kekayaan kemudian disita. Kecuali Gayus bisa buktikan itu tidak didapat dari korupsi atau suap maka bisa dikembalikan.
Saya kira, pembuktian terbalik terbatas bisa dilakukan. Jadi kalau sesorang dijadikan tersangka, melawan hukum dan telah menghasilkan keuntungan yang besar atas apa yang dia lakukan, maka kekayaannya itu bisa disita.
Dalam pembuktian terbalik terbatas, jaksa membuktikan harta kekayaan yang disita dari terdakwa apakah diperoleh melalui kejahatan. Jaksa juga bisa meminta terdakwa untuk membuktikan hartanya yang disita itu tidak didapat dari korupsi, penggelapan dan sebagainya.
Kalau pembuktian terbalik murni, semua kekayaan yang diduga hasil kejahatan harus bisa dibuktikan semua oleh terdakwa, jaksa tidak dibebani untuk membuktikan. Kalau terbalik terbatas, jaksa juga diberi wewenang untuk membuktikan.
Jika diajukan kasus baru terkait penerimaan Rp 28 miliar, ini akan membuat hukuman kepada Gayus kian berat?
Ini kasusnya sejenis, yakni menerima suap tapi dari sumber yang berbeda. Hukumannya nanti tidak kumulatif tetapi mempertimbangkan hukuman sebelumnya. Hukuman yang diberikan tidak boleh melebihi hukuman maksimal kasus suap. Misalnya jika hukuman maksimalnya 10 tahun, di kasus sebelumnya divonis 7 tahun, maka di kasus yang baru tidak boleh melebihi dari batas maksimal.
Kelemahannya dari awal, polisi tidak selesaikan komprehensif apa yang dilakukan Gayus. Polisi kan bisa telusuri tindak pidana apa saja, korupsi pajak atau apa, mau bongkar semua atau tidak, uang diterima dari siapa, uang untuk apa, padahal ini bisa dicari semua sejak awal.
Cahyo Imam Maliki (konsultan pajak Bumi Resources yang diduga mentransfer uang sebesar Rp25 juta kepada Gayus selaku pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak) yang tidak diketahui keberadaanya perlu segera dicari?
Dalam teori hukum pidana, harus demikian (segera dicari). Yang namanya diduga melakukan tindak pidana bersama pelaku lain seperti pasal 55 dan 56 KUHP, semua dikenakan. Siapa pun yang diduga terlibat atau karenana penyertaan harus segera dicari dan diproses.
Jika didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau karena penyertaan, di sidang harus saling membuktikan. Semestinya dari awal jelas tindak pidana apa dan bersama siapa.
Untuk menghindari ketidakkomprehensifan kerja penyidik apa yang harus dilakukan?
Dari aspek hukum, semua penegak hukum kembalikan ada posisi orisinal penegakan hukum. Kalau melakuan pidana bersama-sama maka diproses bersama-sama supaya ketahuan perannya.
Di tahanan perlu dipisah agar jangan saling komunikasi. Nah, sidangnya ini yang berbarengan waktunya, supaya ketahuan perannya.
Jadi sekaligus pula dipegang prinsip keadilan dan efisien dengah biaya murah. Jadi sekali lagil, kalau melakukan pidana bersama-sama atau penyertaan bisa dipertimbangkan digelar sidang bersama bagi para terdakwa.
Ini kan kasus mafia hukum dan pajak, jangan diseleksi Gayus sebagai pribadi, jangan dipenggal-penggal. Karena kalau dipenggal-penggal ada kemungkinan nilai keikutsertaan hilang sehingga sulit untuk dibuktikan. Kalau satu kesatuan, maka dengan membuktikan si A bisa juga buktikan si B dan si C.
Perlu upaya lebih serius lagi untuk menyelesaikan tuntas dan cepat kasus Gayus?
Dalam penegakan hukum perlu keseriusan dan komitmen. Contoh pada zaman Kapolri Sutanto. Saat menjadi kapolri, dia membuat tantangan kepada para Kapolda agar dalam waktu tiga bulan segera menyelesaikan masalah judi. Kalau tidak bisa, maka akan dicopot. Ini dilakukan Pak Sutanto karena dia punya greget untuk penegakan hukum. Yang namanya pimpinan itu punya pengaruh untuk mempercepat atau memperlambat penuntasan suatu perkara. Ini tergantung pimpinan.
Untuk 'menghabisi' semua mafia, maka kalau polisi dan jaksa tidak bisa ya dicopot saja. Penegakan hukum tergantung pimpinan. Kalau pimpinan kuat dan kukuh, punya komitmen, punya greget ya itu pasti mafia-mafia akan habis. Kalau tidak punya greget lalu ada tawar menawar ya sampai kapan pun nggak bisa. Presiden harus punya komitmen tinggi dan aksi nyata.
Jaksa Agung Tugasi Jamwas Monitor Cirus Sinaga
Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga kini tidak bisa lagi seenaknya tidak masuk kerja. Jaksa Agung Basrief Arief menugasi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi untuk selalu memonitor jaksa yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan tersebut.
"Saya pada minggu yang lalu telah memerintahkan Jamwas untuk menganstisipasi keberadaan yang bersangkutan," kata Basrief dalam jumpa pers dengan Menko Polhukam, Menkum HAM, Kapolri, usai melapor bersama-sama tentang perkembangan kasus Gayus Tambunan kepada Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2011).
Namun, menurut Basrief, Marwan diingatkannya untuk berpedoman pada ketentuan PP No 53/2010 dalam mengawasi gerak-gerik Cirus. Apabila Cirus tidak masuk kerja lagi selama 45 hari, maka mantan JPU kasus Antasari Azhar itu akan dipecat.
"Nah, dengan dasar itu lah saya minta jamwas untuk klarifikasi kembali tentang keberaaan yang bersangkutan," ucapnya.
Basrief melanjutkan, Cirus memang statusnya berkantor di Kejaksaan Agung pasca dicopot dari jabatannya selaku Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Beberapa hari lalu ia mendengar kalau Cirus sakit, sehingga tidak masuk kerja. Namun, untuk menyakinkan, ia meminta Marwan memanggil Cirus.
"Ini dilakukan oleh Jamwas dan sudah pernah menghadap Jamwas. Berarti, kan, keberadaannya masih tetap di lingkungan kejaksaan," cetusnya.
Hari ini, Cirus terlihat ngantor ke Kejagung. Namun, begitu kepergok oleh wartawan, Cirus langsung menuju mobil dan lalu memacu cepat mobilnya tersebut keluar dari Kejagung.
Sebelumnya, Marwan mengatakan, Cirus diketahui sempat tidak masuk kerja selama seminggu tanpa keterangan. Sebelumnya diketahui juga bahwa selama 3 minggu, Cirus tidak masuk kerja karena sakit. Marwan menduga, mungkin Cirus tengah dalam keadaan depresi akibat berbagai pemberitaan media tentang dirinya.
Selain itu, Cirus juga disebut oleh Gayus Tambunan terlibat dalam rekayasa kasus Antasari. Jika Cirus yang merupakan JPU kasus Gayus yang disidangkan di PN Tangerang tahun 2009 dulu, ikut terseret hukum dalam kasus Gayus maka dikhawatirkan dia akan membongkar kasus Antasari.
Golkar Minta 41 Perusahaan yang Pernah Ditangani Gayus Diperiksa
Jakarta - Partai Golkar menilai pengungkapan kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan tidak fair. Hal ini dikarenakan, dari 44 wajib pajak yang pernah ditangani Gayus saat menjadi staf di Ditjen Pajak, hanya 3 perusahaan yang disebut-sebut selama ini.
"Sejauh mana penelusuran kasus ini, karena ada pihak yang menggiring kasus ini ke Golkar. Kami dirugikan karena dari 44 perusahaan yang ditangani hanya 3 yang sering disebut, dan itu menyudutkan ketua kami Aburizal Bakrie," ujar anggota fraksi Golkar dari Komisi III, Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Menurut Bambang, bila tiga perusahaan milik bosnya yakni PT Kaltim Prima Coal, Arutmin dan PT Bumi Resources yang diduga terlibat dalam sengketa pajak, maka tidak menutup kemungkinan 41 perusahaan lainnya juga terlibat. Kapolri diminta untuk tidak takut mengusut perusahaan besar lainnya.
"Usut juga itu Chevron, Newmont dan perusahaan lain yang pernah ditangani Gayus. Jangan takut meskipun Chevron itu pengacaranya istri dari anggota Satgas, Ota," kata Bambang.
"Kalau perlu hadirkan Satgas dan Gayus untuk memperjelas kasus ini," usul bambang.
Perseteruan antara Gayus dengan Satgas dinilai Bambang juga sebagai pecah kongsi. Gayus merasa dikhianati sehingga mengumbar fakta baru.
"Ini persoalan pecah kongsi, karena merasa tidak terpenuhi, maka Gayus nyanyi. Ini
bisa kita lihat dari konpers Satgas," terangnya.
DIRJEN PAJAK
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui belum menerima laporan soal adanya surat Ditjen Pajak Pusat Analisa Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anggota DPR Bambang Soesatyo. Bahkan Ditjen Pajak yang baru Fuad Rahmany juga tak tahu soal itu.
"Kita belum tahu, bapak (Fuad Rahmany) juga belum tahu," kata Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Euis Fatimah di kantor pajak, Jl. Gatot Soebroto, Senin (24/1/2011).
Euis mengatakan ia baru mengetahui hal semacam itu baru dari media. Ia meminta agar Fuad Rahmany, sebagai ditjen pajak yang baru diberi waktu selama seminggu untuk melakukan konsolidasi.
Sebelumnya beredar surat dari Ditjen Pajak kepada Pusat Analisa Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) perihal pajak anggota Komisi III Bambang Soesatyo. Surat berkop Ditjen Pajak itu bertanggal 23 Maret 2010 dan ditandatangani Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Mochamad Tjiptardjo.
Surat yang sudah beredar di kalangan wartawan itu sejak Minggu (24/1/2011) menjelaskan perihal permintaaan transaksi keuangan atas nama Bambang Soesatyo. Surat itu berkop Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan alamat dan nomor telepon. Surat bernomor SR-21/PJ/2010 itu bersifat SEGERA. Hal surat adalah Permintaan Data-Data Transaksi Keuangan an. Bambang Soesatyo.
Dalam surat itu disebutkan, Bambang yang kelahiran September 1962 itu beralamat di Bukit Duri Utara No 29, RT 10 RW O1 Tebet, Jaksel ini, disebutkan tidak memasukkan SPT tahunan PPh pribadi pada 2007 dan 2008.
Ditjen Pajak pun meminta data-data mengenai data pendukung berupa transaksi keuangan, karena Bambang, yang juga politisi Golkar memiliki aktiva-aktiva material yang cukup. Surat Tjiptardjo itu ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan RI danSatgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Surat ini menyebar setelah dikirimkan seorang bernama Eli Cohen. Eli dalam isi emailnya, mengirimkan surat itu kepada Ketua MPR Taufiq Kiemas. Dia mengaku sebagai pegawai Pajak. Dalam suratnya, Eli prihatin atas kasus Gayus Tambunan yang justru membuat instansi Pajak menjadi cemoohan. Dia pun membandingkannya dengan anggota Panja Mafia Pajak Komisi III DPR yang dia sebut ditengarai tidak taat pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar