INDONESIA GLOBAL
Penahanan 19 Mantan Anggota DPR
Priyo: KPK Terlalu "Maksa"
Sabtu, 29 Januari 2011 | 12:25 WIB
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu memaksakan diri dengan melakukan penahanan terhadap 19 politisi anggota DPR 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, seperti Paskah Suzetta dari Golkar dan Panda Nababan dari PDI-P.
Menurutnya, penahanan politisi yang disebut menerima suap terlalu berlebihan karena penyuapnya sendiri tidak diungkap.
"KPK terlalu memaksakan diri harus menahan mereka padahal sumber dananya belum jelas sampai sekarang," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (29/1/2011).
Mengapa memaksakan diri? Politikus Golkar ini mengatakan, KPK masih gagal menguak siapa pemberi suap dan penyandang dalam kasus suap yang menjerat 26 politisi menjadi tersangkanya. Priyo menegaskan, KPK seharusnya menelusuri terlebih dahulu pemberi suap dan penyandang dana sebelum menangkap para penerimanya.
"Untuk keadilan, mestinya harus dilacak dulu siapa yang menjadi sumber dari semua aib ini," tegasnya.
Kemarin KPK secara resmi menahan 19 dari 26 tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda S Goeltom tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK sebenarnya akan memeriksa 24 tersangka. Namun, empat orang tak datang karena sakit. Mereka adalah Rusman Lumbantoruan dan Williem Tutuarima dari PDI-P serta Hengky Baramuli dan Bobby Suhardiman dari Golkar. Sementara Budiningsih dari PDI-P belum bisa datang karena masih berada di luar kota.
Anthony Z Abidin dari Golkar tak ikut dipanggil ke KPK karena menjadi terpidana untuk kasus korupsi terkait Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Sementara seorang tersangka lagi, Jeffrey Tongas Lumbanbatu (PDI-P), telah meninggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar