Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: POLISI HANYA SITA 10 MILIAR DARI DANA GAYUS YANG 18 MILIAR MENGUAP

Senin, 24 Januari 2011

POLISI HANYA SITA 10 MILIAR DARI DANA GAYUS YANG 18 MILIAR MENGUAP

INDONESIA GLOBAL


Jakarta - Mabes Polri menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari Rp 28 milliar milik Gayus Tambunan terkait kasus gratifikasi dan money laundering hanya tersisa Rp 10 miliar. Lalu kemana Rp 18 milliar lainnya?

Saat dikonfirmasi kemana sisa duit Rp 18 miliar dari Rp 28 miliar milik Gayus, Polri enggan menjawabnya.

"Silakan diikuti persidangannya nanti ya," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Senin (24/1/2011).

Berkas kasus gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan akan diserahkan ke kejaksaan. Ternyata dari daftar barang bukti yang diperoleh, Polri hanya menyita Rp 10 miliar dari duit Rp 28 miliar milik Gayus.

"Berikut barang bukti yang disita Polri: Uang sebesar Rp.10.499.397.299.81 (sisa dari Rp 28 M ), US$ 659.800, SIN$ 9.680.000, 31 batang logam mulia @ 100gr (total nilai kurang lebih Rp 74 M," ujar Boy melalui pesan singkat kepawa wartawan.

Dalam kasus gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan, Polri akan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan sore ini. Gayus dikenakan pasal 11, 12b UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Polri telah memeriksa 68 orang saksi yang terdiri dari petugas pajak, unsur perusahaan, ahli dan karyawan Bank.

Tidak ada komentar: