Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: PRESIDEN SBY DI GUGAT BURUH KE MK

Senin, 24 Januari 2011

PRESIDEN SBY DI GUGAT BURUH KE MK




INDONESIA GLOBAL

Jakarta - 11 Orang anggota serikat buruh Indonesia, meminta Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan Presiden SBY tidak menjalankan dan tidak patuh terhadap Pasal 34 UUD 1945, dan UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Permintaan mereka tersebut terdapat dalam permohonan uji materi UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di MK.

"Kami memohon MK menyatakan Presiden SBY bersalah, karena dia menjabat sebagai Presiden saat dikeluarkannya UU Nomor 40, tidak menjalankan dan tidak patuh pada Pasal 34 UUD 1945 dng peraturan pelaksananya UU 40 Tahun 2004," tutur Kuasa Hukum pemohon, Mochtar Pakpahan, dalam persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2011).

Lebih lanjut Mochtar menyebutkan, secara spesifik pihaknya menggugat Pasal 6 dan 25 UU Jamsostek. Menurutnya kedua pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 dan 4 UUD 1945.

Pasal 6 tidak menyebutkan dana pensiun dalam program Jamsostek, padahal hal itu tercantum dalam UUD 1945. Sementara di Pasal 52 menyebutkan bahwa PT Jamsostek, pihak yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosial, berbadan hukum BUMN, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa program jaminan sosial adalah nirlaba, atau tidak mencari keuntungan.

"Pasal 34 ayat 2 UUD 45 dan UU Nomor 40 sudah mengelaborasi, bahwa jaminan sosial itu termasuk dana pensiun, selain itu dalam UUD 45 sudah menyatakan penyelenggaranya berbadan hukum nirlaba," ujar Mochtar didepan Ketua Majelis Maria Indrati.

Menurut Muchtar, kliennya selaku pihak pemohon yang notabene berasal dari kelas pekerja, merasa dirugikan karena berlakunya dua pasal di UU Nomor 3 tersebut. Untuk itu ia juga meminta MK mengabulkan permohonan lainnya, yaitu menyatakan Pasal 6, dan 25 UU Nomor 3/1992 tidak memiliki landasan hukum, karena tidak sesuai dengan UU Nomor 34 dan peraturan pelaksanaanya UU Nomor 40.

Bila dikabulkan, Mochtar juga meminta MK untuk memerintahkan Presiden paling lama 30 hari untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pengganti UU, yang memasukan dana pensiun, dan badan hukum nirlaba PT Jamsostek kedalamnya.

Persidangan terhadap uji materi UU Nomor 3, ditunda selama 14 hari ke depan, untuk memberi waktu kepada pihak pemohon dan kuasa hukumnya, memperbaiki surat permohonan mereka.

Ditemui selepas sidang, Mochtar menjelaskan, dirinya mewakili kliennya yang merupakan anggota serikat buruh. Dia juga menjelaskan, beberapa kliennya telah menjadi korban akibat tidak adanya dana pensiun dalam produk Jamsostek.

Tidak ada komentar: