INDONESIA GLOBAL
Gerakan moral stop korupsi dan suap di indonesia STOP KORUPSI DAN SUAP DI INDONESIA
Ini adalah gerakan moral positif yang harus kita dukung dalam rangka pemberantasan tikus2 koruptor di Indonesia. Kontes SEO ini tidak saja membawa misi menjuarai posisi di SERP google, tapi juga membawa pesan moral kepada para blogger khususnya dan masyarakat umumnya untuk turut serta berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. jadi, dukung gerakan moral
STOP KORUPSI dan SUAP di Indonesia
Stop Korupsi dan Suap di Indonesia
Salah satu kejahatan yang terjadi dan merajalela dalam kehidupan sosial masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi dan suap. Korupsi dan suap bagaikan penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah menjalar dan menular ke mana-mana, tidak hanya pada lapisan eksekutif, tetapi juga pada lapisan legislatif dan yudikatif, tidak hanya terjadi pada lapisan atas, tetapi juga pada lapisan bawah. Setiap saat dapat kita menyaksikan berita korupsi dan suap itu di media elektronik, media cetak, begitu hebat menyebaran penyakit ini di dalam masyarakat. Jaringannya bagaikan tidak akan terputuskan oleh alat apa pun, dan gelombangnya bagaikan tidak terbendung, dan jaringannya bagaikan benang kusut yang tidak mungkin dapat diketahui lagi mana ujung pangkalnya.
Sekarang sudah saatnya, masyarakat secara bersama-sama berupaya keras dengan sekuat tenaga untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin dilakukan untuk memutuskan mata rantai korupsi dan suap yang begitu kuat ini. Dimulai dari pencegahan diri dan keluarga, keteladanan seorang pemimpin dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap itu sendiri. Jaringan-jaringan yang dapat menjalin terjadinya korupsi harus segera diputus dan hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh sekelompok orang yang namanya Pemerintah, KPK dan ICW, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah.
Wapres Pimpin Pengawasan Kasus Gayus
Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat khusus dengan sejumlah menteri. Rapat itu membahas kasus Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia hukum dan penyuapan. Kasus ini tampaknya memang bakal merangsek banyak pihak.
Jumat pekan lalu, Kementerian Keuangan sudah menyerahkan 151 perusahaan yang pajaknya pernah ditangani Gayus. Data yang sama segera diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Pusat Pelaporan dan Analisasi Transaksi Keuangan (PPATK) membantu mengusut kasus ini.
Apa saja nama 151 perusahaan yang kini ditangan Mabes Polri itu memang belum dilansir. Beberapa waktu lalu beredar dikalangan wartawan daftar 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus Tambunan itu. Hanya saja daftar itu belum dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan dan pihak berwajib.
Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari perusahaan swasta asing yang jumlahnya cukup banyak, perusahaan BUMN dan swasta lokal milik banyak pengusaha papan atas di tanah air. (Soal 151 perusahaan itu juga baca di sini)
Sesudah rapat terbatas di Istana hari ini, Presiden SBY kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan Wakil Presiden Boediono untuk memimpin pengawasan kasus ini. Boediono akan dibantu jajaran Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Saya menugasi saudara Wapres untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian Instruksi Presiden ini dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," kata Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 17 Januari 2011.
Selain menugaskan Wakil Presiden, Presiden SBY juga mengeluarkan 12 instruksi khusus. Instruksi ditujukan kepada jajaran penegak hukum dan badan pemerintahan yang terkait dengan pemberantasan kasus ini.
Presiden SBY berjanji akan meminta laporan berkala atas penanganan kasus Gayus ini, dari tim yang diawasi Boediono. Laporan berkala itu sekurang-kurangnya disampaikan sekali dalam dua pekan.
"Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala dari kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan Inpres yang secara tentu akan segera kami publikasikan setiap dua minggu," tegas SBY.
Presiden SBY memerintahkan mengusut tuntas kasus ini dan berjanji akan menindak siapa saja pejabat yang terlibat. "Tindakan administrasi dan disiplin, disamping sanksi hukum, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, pelanggaran dan kejahatan." Sanksi itu, lanjutnya, bisa berupa digeser dari jabatan atau dipecat.
Fasilitas "Wah" di Sel, dari Gayus Sampai Ayin
JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan kembali menjadi bintang di media massa. Apa sebab? Mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III/A berduit miliaran rupiah ini memiliki hak istimewa. Bebas leluasa keluar masuk rumah tahanan (Rutan) Maki Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tercatat, hampir tiap pekan, terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang itu keluar masuk dari jeruji sel. Belakangan dia disebut-sebut pergi ke pulau Dewata Bali untuk menyaksikan turnamen tenis di Nusa Dua Bali, 5 November lalu.
Tahanan titipan Kejaksaan Agung itu bahkan sempat mendatangi rumah elit di Kelapa Gading. Agar bisa melenggang keluar, Gayus beralasan butuh penanganan medis di luar sana.
Tentu saja, biaya untuk melenggang bebas dari sel tidak murah. Dia diduga menyelipkan uang di saku beberapa petugas rutan. Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto mengaku menerima uang dari Gayus Tambunan sebesar Rp368 juta.
“Estimasinya, setiap bulan diberikan Rp50 juta dan per minggu Rp5 juta. Sedangkan sejak September dan selanjutnya, Iwan menerima Rp100 juta per bulan,” kata Berlin Pandiangan, kuasa hukum Iwan Siswanto, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 12 November.
Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa baru sekarang pemerintah mengusut sejumlah 151 perusahaan besar itu. Padahal perusahaan sejumlah itu sudah lama diketahui. Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku heran mengapa pengusutan kasus ini baru dilakukan sekarang. (Baca selengkapnya keterangan ICW di sini).
Gayus sendiri menjelaskan bahwa kasus yang menimpa dirinya itu sudah disetting. Dia berjanji akan membuka habis kasus ini sesudah vonis -tuntutannya 20 tahun penjara- diketuk hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar