JAMBI GLOBAL
Menjelang pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010, sejumlah kasus pidana yang berkaitan dengan penerimaan pegawai negeri itu mencuat ke permukaan. Salah satunya, kasus dugaan rekayasa seleksi CPNS tahun 2009 di Kabupaten Merangin. Kini, kasus yang sempat menghebohkan pascaseleksi CPNS 2009 lalu itu mulai diusut Kejati Jambi.
Untuk mengungkap dugaan adanya rekayasa dalam kasus itu, kemarin (5/11), penyidik Intelijen Kejati Jambi memeriksa Sekda Merangin Khafid Moein dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian daerah (Kabid BKD) Merangin Eman C Nugraha. Pemeriksaan itu dilakukan, terkait laporan masyarakat tentang dugaan rekayasa penerimaan CPNS tahun 2009.
Khafid dan Eman tiba di Kejati Jambi di Jalan A Yani, Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 09.00. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di salah satu ruangan penyidik intelijen hingg pukul 12.00. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Andi Muhammad Iqbal mengungkapkan, dalam laporan yang mereka terima, hasil tes CPNS di Merangin yang keluar tidak klop dengan yang diumumkan oleh pemkab Merangin. Makanya, dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan rekayasa.
“Pemanggilan Sekda Merangin kemarin hanya untuk klarifikasi terkait laporan tersebut. Laporan yang kita terima, mengenai dugaan rekayasa penerimaan CPNS 2009. Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung kepada penyidiknya,” kata Asintel.
Holil Hadi, Kasi Ekonomi Moneter (Ekmon) Kejati Jambi, didampingi seorang penyidik mengatakan, pada tahun 2009, formasi CPNS untuk Kabupaten Merangin disetujui sebanyak 330 formasi. Jumlah itu merupakan pengajuan sejumlah SKPD. Setelah dilakukan tes, lembaran jawaban dikirimkan ke Universitas Indonesia (UI) untuk diperiksa.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan jawaban peserta itu diserahkan kembali ke Pemkab Merangin. Begitu dicek, ada sejumlah kekeliruan penempatan formasi. Kekeliruan terjadi ketika pihak (UI) mengirimkan hasil tes melalui email. Pasalnya, ada lima formasi yang kurang. Salah satunya seseorang yang berinisial M, yang dinyatakan lulus, namun SK-nya tidak keluar.
Holil mencontohkan, untuk formasi A, dibutuhkan dua orang. Namun yang lulus tiga orang. Di sisi lain, ada formasi B dibutuhkan tiga orang. Tapi yang lulus hanya dua orang. Meski terjadi kesimpangsiuran, pihak BKD Merangin tetap mengajukan nama-nama tersebut ke BKN Palembang.
Ternyata, BKN Palembang tidak setuju dengan perubahan hasil ujian yang dikoreksi oleh UI tersebut. BKN hanya berdasarkan jumlah formasi yang disetujui oleh menteri. “Pelapor termasuk CPNS yang ditolak. Dia merasa dirugikan, makanya membuat laporan,” kata Holil saat ditemui di ruang kerjanya, usai pemeriksaan.
Holil menjelaskan, sejauh ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Sekda Merangin diperiksa karena kapasitasnya saat itu menjabat ketua pelaksana seleksi CPNS Merangin 2009. Pemeriksaan kemarin merupakan yang pertama kalinya diklarifikasi. “Kita masih mencari indikasi pidana. Saat ini baru terlihat kesalahan administrasi saja. Pemkab Merangin juga dirugikan, karena kekurangan formasi tersebut,” jelasnya.
Usai pemeriksaan, Khafid Moein tidak menapik dirinya dimintai klarifikasi oleh penyidik Intelijen Kejati Jambi. Menurut dia, pemeriksaan dirinya terkait masalah pelaksanaan seleksi CPNS Kabupaten Merangin 2009. Dia enggan berkomentar banyak mengenai materi yang diajukan penyidik.
“Saya dimintai diklarifikasi terkait masalah dugaan rekayasa penerimaan CPNS 2009. Saat itu saya ketua panitianya,” katanya. “Soal materi, silakan tanyakan langsung pada penyidiknya,” katanya.
Data yang diperoleh Jambi Independent, CPNS yang SK-nya tidak keluar hingga sekarang itu bernama Muji Slamet dengan nomor ujian 14.105212.001. Dalam daftar lampiran kelulusan CPNS yang resmi diumumkan BKD Merangin, nama Muji Slamet dinyatakan lulus pada Formasi Guru SMA Ilmu Administrasi Negara dengan nilai 51,60. Namun, pada saat penerimaan SK CPNS, nama Muji Slamet tidak ada.
Kejanggalan penerimaan SK CPNS tahun 2009 di Kabupaten Merangin, yang diserahkan pada awal bulan Maret 2010 ternyata tidak hanya itu saja. Dari informasi yang didapat, ada seorang orang CPNS yang memiliki NIP lebih dari satu alias double.
CPNS tersebut atas nama Riza Vitri Yanni dengan formasi guru. Riza memiliki dua NIP, yakni bernomor 198404092010012012, dan 198104092010012007. Selain itu, ada temuan nama siluman di empat formasi. Keempat nama tersebut adalah Muhammad Tabri.S.Pd Nomor 14-103204-0309 Formasi Guru Agama Islam SD, dalam kelulusan administrasi, nama M Tabri tidak tercantum.
Kemudian, Joni Amrianto.SE Nomor14-104209-0052 Formasi Guru Ekonomi SMP. Nama Joni juga tidak tercantum didaftar nama kelulusan administrasi. Ninik Purwadari, Nomor 14-207304-0010 Formasi Asisten Apoteker, juga sama dengan yang lainnya dan yang terakhir Andi Maulidan, Nomor 14-328326-0019 Formasi DIII Teknik Industri juga tidak ada namanya di kelulusan administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar