Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: SAAT PENGACARA TERSANDUNG PIDANA

Jumat, 07 Januari 2011

SAAT PENGACARA TERSANDUNG PIDANA

INDONESIA GLOBAL

M Taufik, Sosok Pengacara yang Tersandung Kasus Pidana
Kamis, 06 Januari 2011 16:57


Mungkin tak banyak yang tahu siapa M Taufik. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, nama itu santer mencuat ke permukaan. Fotonya terus bermunculan di media seiring tersiarnya kabar bahwa ia ditangkap kepolisian, karena dituduh melakukan tindakan premanisme. Bagaimana sosok Taufik di mata sahabatnya?
Di mata sahabatnya, Azwardi, yang juga pengacara DPC Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Jambi, Taufik dikenal sebagai sosok yang berani dalam mengambil keputusan. Ia tak segan menentang siapa pun yang pendapatnya dianggap salah. “Karena keberaniannya ia harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus yang menyeretnya itu,” kata Azwardi, kemarin (5/1).

Meskipun berani, dalam kegiatannya, Taufik dikenal sebagai orang yang mengedepankan logika berpikir yang jernih. Segala tindakannya, menurut Azwardi, selalu mengacu pada sesuatu yang bersifat formal, resmi, dan legal. “Dari dulu, organisasi yang diikutinya organisasi resmi. Seperti sekarang ia aktif di Peradi,” ujarnya.

Karena itu, Azwardi tidak percaya dengan tuduhan bahwa Taufik berani melakukan tindakan premanisme. Apalagi telah melakukan tindakan pidana yang jelas melanggar hukum. “Saya aneh juga dengan kasus yang melibatkan dia. Namun, kita ikuti proses hukumnya. Setahu saya, baru kali ini ia tersangkut kasus hukum seperti ini,” kata pria yang mengaku telah bersahabat dengan Taufik sejak 1990 ini.

Sahabat lainnya, Ramli Taha, mengakui Taufik adalah sosok yang begitu tegas dan berani. “Dia adalah sosok yang tegas dan berani mengungkapkan pendiriannya tanpa tedeng aling-aling,” tukasnya.

Selain itu, Taufik dikenalnya sebagai seorang advokat yang luas dan dalam ilmunya. Kedalaman dan keluasan ilmu bidang hukum membuat dia mudah menyusun strategi. Beberapa jerat yang telah dipasang, tidak dapat mengenainya lantaran kepandaiannya menyusun strategi dan pandai berdiplomasi.

“Beberapa klien yang ditanganinya berhasil bebas dari jerat hukum,” ujarnya.

Sekjen Peradi ini juga mengaku prihatin dan sedih atas kasus yang menimpa rekan seprofesinya itu. meski demikian, ia menyadari bahwa itu semua adalah cobaan dan resiko dalam setiap pekerjaan.

“Setiap pengacara melakukan pekerjaan mereka sebagai profesional yang membela kepentingan hukum kliennya, tentu mereka harus mendapat imunitas. Nah, terkait kasus yang menimpa Taufik, semoga saja ia dan keluarga tabah. Selaku rekan satu profesi, kami tetap mengedepankan solidaritas,” urainya.

Bagi Yosef beno, anggota Peradi lainnya, Taufik adalah sosok yang tidak pernah mengekspose diri dan tidak menyukai popularitas. Kinerja Taufik yang luar biasa terhadap bidang advokat memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi permasalahan hukum yang terjadi di Jambi.

“Sosok beliau yang saya kenal suka bekerja keras dan tidak suka popularitas. Temannya dari berbagai kalangan,” ujarnya.

Beno sendiri mengaku memiliki kedekatan dengan Taufik, karena sama-sama satu profesi sebagai advokat. Tidak hanya itu, ia dan Taufik adalah teman sama-sama aktivis. “Bagi saya, dia adalah guru,” ujarnya. Kemudian, Beno dan Taufik pun semakin dekat setelah keduanya aktif bersamaan di Peradi.

Rahmadani, istri Taufik adalah orang yang sangat mengagumi belahan jiwanya itu. Makanya, ia sangat kaget ketika mendengar kabar suaminya itu ditahan aparat kepolisian. Bahkan, berkali-kali ditemui, Rahmadani dengan tegas membantah tudingan premanisme yang dilakukan suaminya.

“Saya hanya berharap tabir keadilan segera terbuka,” katanya singkat saat ditemui di Mapolda Jambi, kemarin.

Taufik dinilainya sebagai sosok yang sempurna sebagai ayah, pendidik dan pendamping. “Dia orang yang hangat,” katanya. Rahmadani mengakui menjadikan Taufik sebagai panutan dalam mengasuh anak. “Saya akan menjalankan apa yang dia lakukan pada anak-anak,” tandasnya.

Kini, Taufik, pengacara senior itu harus menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi. Menanti hingga proses hukum selanjutnya. Ia ditangkap aparat Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus premanisme. Hal tersebut merupakan buntut dari permasalahan utang piutang antara Hoiriyah dengan Agong, pada 6 April 2009 lalu. Setelah jatuh tempo, ternyata Hoiriyah tidak mampu membayarkan utangnya.

Sesuai perjanjian, jaminan yang diberikan Hoiriyah berupa sertifikat tanah seluas 1.200 m2 beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, bisa dijual oleh Agong untuk menutupi utang piutang tersebut.

Pada 16 Agustus 2010, Agong menjual tanah yang dijaminkan Hoiriyah kepada Edi Tan. Bahkan akte tanah tersebut juga sudah dibaliknamakan menjadi milik Edi Tan. Di sini permasalahan timbul. Pada saat akan dilakukan pengosongan oleh pihak Edi Tan, Hoiriyah mengaku terjadi tindak pidana pengrusakan dan juga premanisme yang diperintahkan oleh Taufik selaku pengacara Edi Tan. Terkait hal ini, Hoiriyah melapor kepada pihak berwajib.

Tidak ada komentar: