Jambi - Tersangka Fanny Setiawan bisa bernafas lega untuk sementara. Sebab, penahanan rumah anak Wali Kota Jambi itu telah habis, kemarin (31/10). Sementara perpanjangannya ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dengan alasan, sebelumnya perpanjangan penahanan sudah diterbitkan, namun tidak digunakan oleh penyidik Satuan Narkoba Polda Jambi. Artinya, untuk sementara Fanny bisa bebas. Surat bebas itu termaktub dalam surat perintah pengeluaran tahanan nomor SP.Han/69.F/x/2010/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober.
Untuk diketahui Fanny yang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, menjadi tahanan rumah. Itu setelah pembantarannya di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dicabut.
Sebelumnya, Fanny bersama tiga temannya yaitu Sonny Hendryanto, Arifin Kho dan Ahmad Mustafad, ditangkap tim UKL I operasi Cipta Kondisi, Kamis (19/8), sekitar pukul 16.00, di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Husni Thamrin, depan Mal Kapuk, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.
Dalam penggerebekan di ruko yang merangkap kantor CV Indo Jaya Pratama ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua pirek kaca, satu buah bong (alat hisap sabu, red) dari botol kaca, enam mancis gas, satu tabung kaca besar, satu dot karet, satu pipet plastik warna putih dan dua kertas timas rokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar