MUAROJAMBI - Sebanyak 19 sektor sumber Pendapatan Asli Daerah Muarojambi akan dihapuskan. Hal ini dilakukan seiring dengan turunnya peraturan pemerintah pusat yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) Muarojambi mematuhinya. Hal ini diakui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Muarojambi M Nazman Efendy.
Rincian PAD yang akan dihapuskan tersebut tidak dapat disebutkan Nazman satu-per satu. Nazman hanya menyebutkan, salah satu sumber PAD yang akan dihapuskan yakni biaya leges di kantor Dipenda Muarojambi. Sebagai gantinya, Pemda Muarojambi pajak jual beli tanah yang selama ini menjadi PAD pemerintah pusat.
Nazman sendiri mengaku penghapusan sumber PAD ini tidak berpengaruh terhadap target PAD Muarojambi. Sebab, PAD pusat yang dialihkan menjadi pendapatan daerah angkanya jauh lebih besar dibanding 19 sumber PAD dimaksud.
“Kita tidak akan merugi. Ke 19 sumber PAD nilanya hanya Rp 4 miliar. Dengan satu PAD yang dialihkan ke daerah, jumlahnya lebih besar dari 19 PAD itu. Pemkab tidak mengalami kerugian, malah PAD pemkab jadi bertambah,” kata Nazman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar