INDONESIA GLOBAL
Hari ini, Kamis (06/01), Ariel, vokalis Peterpan yang terlibat kasus video mesum dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda 250 juta rupiah. Hal itu tentu berbeda sekali dengan harapan Ariel sebelumnya, yang membayangkan dituntut seringan-ringannya. Dan, ketika keluar dari ruang sidang, Pengadilan Negeri Bandung, menuju ''tempat tinggal''-nya sekarang di rutan Kebun Waru, Bandung, Ariel hanya bisa tersenyum dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Hal-hal yang memberatkan Ariel disebutkan pihak Jaksa, perbuatan Ariel dinilai meresahkan masyarakat yang kemudian menjadi isu nasional. Lalu ketika video mesum tersebut diunduh di dunia maya, bisa ditonton orang banyak. Hal lainmenurut Jaksa, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video tersebut. Sebagai figur publik, Ariel tidak memberi contoh kepada generasi muda di negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar