Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup (PHBPLH) Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, menyatakan, pihaknya telah menindak lima industri di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
"Terbukti mereka melanggar penggunaan air tanah, dengan memiliki lebih dari satu sumur air tanah," ujar Darwin Panjaitan usai sosialisasi zero deepwell kepada para pemilik industri di Aula Panasonic Gobel di Jalan Raya Bogor, Pekayon, Pasarrebo, Jakarta Timur, Kamis.
Menurut dia, kelima industri itu terbukti melakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan.
"Sesuai Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2009 tentang Aturan Penggunaan Air Tanah, setiap perusahaan industri hanya diperbolehkan memiliki satu sumur air tanah," katanya.
Dia menjelaskan lima perusahaan yang telah melanggar memiliki beberapa titik air tanah.
"Tindakan BPLHD sudah menutup titik-titik sumur air tanah lainnya," katanya tanpa mau menyebut secara rinci nama perusahaan industri yang dianggap melanggar tersebut.
Menurut dia atas pelanggaran tersebut, kelima perusahaan ini sudah dilaporkan ke polisi dan dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP) sehingga tindakan BPLHD menutup air tanah memiliki kekuatan hukum.
Dia mengemukakan, lima perusahaan tersebut terbukti melanggar setelah pihaknya mencurigai 20 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung yang didatangi BPLHD karena diduga melakukan eksploitasi air tanah.
"Toleransi yang diperbolehkan hanya diberikan untuk satu titik sumur air tanah yang digunakan sebagai cadangan jika terjadi kebakaran," katanya.
Walaupun pihaknya sudah menyegel dan menutup air tanah setiap perusahaan, pihaknya berharap setiap perusahaan itu melakukan penutupan sumur-sumur air tanah secara permanen.
"Kami beri kesempatan dua minggu apakah mereka mau menutup titik-titik pengambilan air tanahnya sendiri, atau kami yang menutup permanen. Saat ini status titik-titik itu masih diberhentikan sementara dan kami segel," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar