Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: PERAMBAH HUTAN KOMNAS HAM : HARUS ADA MEDIASI

Jumat, 05 November 2010

PERAMBAH HUTAN KOMNAS HAM : HARUS ADA MEDIASI

JAMBI GLOBAL

Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan harus adanya proses mediasi antara pemerintah dengan warga yang diduga sebagai perambah di kawasan Tanam Nasional Kerinci Seblat. Proses mediasi tersebut diharapkan bisa memperjelas tapal batas dan menghasilkan penataan ulang terhadap kawasan hutan tersebut.

Menurut anggota Komnas HAM M Rida Saleh, hal itu mesti dilakukan lantaran sepuluh tahun sebelum pemkab menetapkan hutan TNKS, hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT), warga yang dianggap perambah itu sudah ada dan menetap sebagai petani kopi.

Jadi, pengosongan hutan atau pengusiran warga tanpa adanya proses mediasi bisa dianggap sebagai sebuah arogansi, ketidakarifan, dan ketidakbijaksanaan dari Pemkab Merangin. Kabar terakhir tentang penundaan penertiban yang diniatkan Pemkab Merangin terhadap warga Desa Sungai Tebal Kecamatan Masurai, menurut pihak Komnas HAM merupakan hal positif.

Dia menegaskan, sudah semestinya penundaan itu tidak diringi dengan intimidasi terhadap warga yang dianggap sebagai perambah kawasan TNKS, hutan produksi dan hutan produksi terbatas.

"Pemkab seharusnya bersabar untuk tidak melakukan pengosongan sebelum mediasi dilakukan," kata Rida Saleh saat jumpa pers di Hotel Novita, Rabu (3/11).

Intimidasi dalam bentuk pengusiran, dikatakannya, akan mengganggu warga secara psikologis. Karena itu, mediasi yang dilakukan Komnas HAM untuk memepertemukan warga dengan Pemkab Merangin, mesti dilakukan agar penataan dan penetapan kembali kawasan semakin jelas dan tidak merugikan warga, baik secara psikologis maupun secara fisik.

Mediasi itu tengah direncanakan Komnas HAM. Belum lama ini, mereka memanggil Bupati Merangin, Nalim, untuk dipertemukan dengan warga. Namun, surat undangan tidak bisa diterima lantaran Bupati Merangin tengah berada di Jakarta.

Menurutnya, Komnas HAM menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini lantaran dua poin penting yang seharusnya juga menjadi pertimbangan Pemkab Merangin. Dua poin penting itu, warga yang menduduki kawasan hutan untuk berkebun kopi telah menghasilkan pendapatan yang juga dinikmati pemkab. Selain itu, dengan berkebun kopi, masyarakat juga mendapatkan kesejahteraannya.

Terkait kasus ini, Komnas HAM juga akan berusaha memanggil Menteri Kehutanan untuk memperjelas duduk permasalahan terkait warga yang diduga sebagai perambah di TNKS, dan hutan milik Pemkab Merangin itu.

Tidak ada komentar: