Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Irna Narulita-Apud Mahpud, dan memerintahkan agar Pilkada diulang.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan agar pilkada ulangan itu dilaksanakan 19 hari setelah amar putusan dibacakan.
Ketua KPU Pandeglang Budi Prakoso ketika dikonfirmasi, membenarkan putusan MK yang memerintahkan agar pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang periode 2010-2015 diulang secara keseluruhan.
"Betul, memang MK memenangkan gugatan pasangan Irna-Apud dan memerintahkan agar Pilkada diulang, alasannya karena terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6 (Erwan Kurtubi-Heryani)," katanya.
Pascakeluarnya putusan itu, KPU Pandeglang segera menggelar rapat pleno guna menentukan jadwal pelaksanaan pengulangan Pilkada itu.
Anggota tim advokasi pasangan Irna-Apud, Fadli Nasution, secara terpisah mengatakan, MK telah mengambulkan gugatan yang diajukan pasangan itu, agar Pilkada Pandeglang diulang.
Ia menjelaskan, MK menyatakan pasangan Erwan-Heryani terbukti melakukan pelanggaran dengan memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Pandeglang memilih pasangan incumbent itu.
Bukti surat edaran itu, sudah disampaikan ke MK didukung kesaksian yang disampaikan 17 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Erwan Kutubi, sebelumnya membatah telah mengeluarkan surat edaran itu, dan melaporkan ke-17 PNS yang memberikan kesaksian di MK ke Polres Pandeglang, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar