Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: AHMADIYAH : ANGGOTA KONGGRES TANYAKAN PADA SBY LENGKAP

Rabu, 23 Februari 2011

AHMADIYAH : ANGGOTA KONGGRES TANYAKAN PADA SBY LENGKAP

INDONESIA GLOBAL
 

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Temui SBY, Kongres AS Tanyakan Soal Ahmadiyah
Penegakan hukum seharusnya menjadi hal penting dalam isu kekerasan terhadap Ahmadiyah.
Rabu, 23 Februari 2011, 13:15 WIB

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah

Delegasi Kongres Amerika Serikat menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Saat bertemu SBY, delegasi yang dipimpin anggota Kongres asal California, David Dreier, sempat menyinggung soal kekerasan terhadap Ahmadiyah.

"Kami membicarakan tentang toleransi beragama, terutama terkait Ahmadiyah. Kami berdiskusi secara sehat terkait itu," kata Dreier usai bertemu SBY di Kantor Presiden, Rabu 23 Februari 2011. Selain Dreier, anggota Kongres AS yang tergabung dalam delegasi adalah anggota Kongres asal Carolina Utara, David Price.

Dreier mengatakan, penegakan hukum seharusnya menjadi hal penting dalam isu kekerasan terhadap Ahmadiyah. "Dengan masih adanya ekstrimisme, ini tentu menjadi tantangan yang terus menerus ada," ujar Dreier.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan Presiden dengan anggota Kongres AS mencari solusi atas keberadaan Ahmadiyah. Indonesia kemudian menjelaskan mengenai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Ahmadiyah.

"Ada semacam kesempatan untuk melakukan aktivitas bagi pemeluk Ahmadiyah. Dalam kondisi-kondisi tertentu yang disepakati antar komunitas umat beragama," ucap Faizasyah.

Faiza kemudian menjelaskan anggota Kongres AS ini juga mengakui kelompok Ahmadiyah juga memiliki banyak friksi. Ini juga terjadi di negara lain seperti Pakistan dan India, yang juga menimbulkan ketidakharmonisan.

"Mereka memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan pemimpin Indonesia. Presiden menegaskan tindakan kekerasan akan melalui suatu proses hukum yang sangat tegas," kata Faizasyah.

Hasyim Muzadi: Ahmadiyah Harus Bubar
Penyimpangan Ahmadiyah dikatakan Muzadi sudah keterlaluan.
Rabu, 23 Februari 2011, 00:21 WIB

KH Hasyim Muzadi
a KH Hasyim MuzadiMantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi mendesak pemerintah secepatnya membubarkan Ahmadiyah. Karena keberadaan Ahmadiyah dinilai makin meresahkan.

"Ajarannya sangat menyimpang dari Islam. Seperti mengakui dua nabi terakhir, Muhammad SAW dan Ahmad Mirza Ghulam," kata Hasyim Muzadi saat hadir di Harlah NU di Hotel Bumi Surabaya Selasa, 22 Februari 2011.

Penyimpangan Ahmadiyah dikatakan Muzadi sudah keterlaluan. Ahmadiyah mengaku Islam, tapi mengakui dua nabi. Ayat-ayat Al-Quran juga diacak-acak. "Jadi segera bubarkan saja Ahmadiyah itu," lanjutnya.

Menurut Hasyim, jika pemerintah tetap membiarkan akan terus terjadi kerawanan sosial. Ada dua pilihan agar tidak ada lagi kasus kekerasan yang dipicu penistaan agama.

"Ahmadiyah harus mendeklarasikan diri jadi agama Ahmadiyah. Jika tidak mau, harus menjadi Islam sesungguhnya," tegas Hasyim.

Sejanjutnya, Hasyim tidak setuju jika pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, konteks pembubaran Ahmadiyah dengan FPI sangat berbeda.

"Desakan pembubaran FPI, menurut saya akibat ulah segelintir anggotanya, organisasinya tidak ada masalah. Kalau ada anggota yang salah tangkap orangnya. Jangan organisasinya yang dituding macam-macam," ujar Hasyim.


Berkas Kasus Cikeusik Siap Dikirim ke Jaksa
"Baru akan dikirim besok atas nama M dan E. Itu termasuk empat tersangka yang pertama."
Selasa, 22 Februari 2011, 17:16 WIB

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah

Polri segera mengirim dua berkas perkara tersangka penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Baru akan dikirim besok atas nama M dan E. Itu termasuk empat tersangka yang pertama," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Februari 2011.

Menurut Boy, dua tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda. Polri menjerat tersangka E dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Sementara M dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata dia.

Dalam kasus Cikeusik, polisi telah menetapkan 9 tersangka. Selain E dan M, tujuh tersangka lain adalah UJ, S, Y, U, M, D, dan AD. Untuk tujuh tersangka itu, berkas perkaranya masih dalam proses penyidikan.

Boy mengatakan anggota Ahmadiyah atas nama Deden Sujana belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik belum memeriksa Deden karena masih dalam keadaan cidera. "Sekarang istirahat di rumahnya, menjalani rawat jalan," kata Boy.

Sebelumnya, menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam, Deden kedapatan membawa senjata tajam ketika insiden bentrok di Cikeusik. Jika terbukti bersalah, Deden dapat terancam pasal undang-undang darurat.

Selain memeriksa para tersangka pelaku kerusuhan, pihak Propam Polda Banten juga memeriksa anggota kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin.

Pemeriksaan kepada anggota kepolisian untuk menjawab dan membuktikan berbagai isu bahwa polisi seolah olah tidak bekerja dan tidak profesional dalam menangani peristiwa Cikeusik. Ada tujuh polisi yang diperiksa.

Tragedi Cikeusik, 7 Polisi Terancam Sanksi
"Paling tinggi Kapolsek (Cikeusik) dan Kapolres (Pandeglang)," kata Boy Rafli.
Selasa, 22 Februari 2011, 15:30 WIB

Anggota Jamaah Ahmadiyah yang luka diserang di Cikeusik, Pandeglang (Antara/ Asep Fathulrahman)

Mabes Polri memeriksa tujuh polisi terkait penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu 6 Februari lalu. Para anggota Polri itu diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.

"Paling tinggi Kapolsek (Cikeusik) dan Kapolres (Pandeglang)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Februari 2011. "Dugaan pelanggaran disiplin. Letak kesalahan belum bisa saya sampaikan."

Selain mantan Kapolres Pandeglang dan Kapolsek Cikeusik, Boy mengaku belum mengetahui lima anggota polisi lainnya yang diduga melanggar disiplin. Yang jelas, ketujuh anggota polisi ini terancam dijatuhi sanksi. "Sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat," kata Boy.

Dalam kerusuhan yang menewaskan tiga orang ini, polisi juga telah menetapkan sembilan tersangka. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Mabes Polri juga telah mencopot Brigjen Pol Agus Kusnadi dari jabatannya sebagai Kapolda Banten, dan digantikan Brigjen Pol Putut Eko Bayuseno.

Boy mengaku hasil pemeriksaan internal Polri belum menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Agus Kusnadi. "Belum sampai ke situ," kata dia.


Keterlibatan Warga Ahmadiyah Ditelusuri
Polisi akan menelusuri keterlibatan Deden sebagai pemicu kerusuhan di Cikeusik.
Senin, 21 Februari 2011, 23:11 WIB

Perekam bentrokan antara massa dan Ahmadiyah

Jemaah Ahmadiyah, Deden Sujana, kedapatan membawa senjata tajam ketika insiden bentrok di Cikeusik, Pandeglang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap Deden.

"Yang jelas ditemukan alat-alat senjata tajam," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam, di Mabes Polri, Senin 21 Februari 2011

Kepolisian Daerah Banten yang menangani kasus ini juga akan menelusuri keterlibatan Deden sebagai pemicu kerusuhan yang menewaskan tiga jemaah Ahmadiyah itu. Namun, pemeriksaan tertunda lantaran Deden sakit. Tapi dia dalam pengawasan anggota kita," ujarnya.

Anton mengatakan jika terbukti bersalah, Deden dapat terancam pasal undang-undang darurat. "Karena dia kedapatan membawa senjata tajam," ujarnya. "Dia kan belum diperiksa. Jadi kita tunggu saja jika selesai diperiksa."

Sejauh ini, Polda Banten telah menetapkan dan melakukan penahanan kepada sembilan tersangka.

Selain memeriksa para tersangka pelaku kerusuhan, pihak Propam Polda Banten juga melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin.

Pemeriksaan kepada anggota kepolisian untuk menjawab dan membuktikan berbagai isu bahwa polisi seolah olah tidak bekerja dan tidak profesional dalam menangani peristiwa Cikeusik.

Tidak ada komentar: