Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: PANDA: KETIKA PARTAI BUKAN LAGI TEMPAT BERLINDUNG

Sabtu, 19 Februari 2011

PANDA: KETIKA PARTAI BUKAN LAGI TEMPAT BERLINDUNG

INDONESIA GLOBAL
 

Megawati Soekarnoputri 

Megawati Tak Akan Penuhi Panggilan KPK
Megawati Soekarnoputri tidak akan memenuhi panggilan KPK. Tim Hukum PDIP yang akan datang.
Jum'at, 18 Februari 2011, 17:55 WIB

Megawati Soekarnoputri

PDI Perjuangan memastikan bahwa ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai itu akan mengirim Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat, yang dipimpin Topane Gayus Lumbuun.

"Tidak semua permintaan tersangka untuk menjadikan pihak-pihak sebagai saksi meringankan bisa disetujui oleh orang yang diminta," kata Gayus Lumbuun dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews.com, Jumat 18 Februari 2011.

Permintaan Megawati menjadi saksi merupakan permohonan dari dua tersangka kasus pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga politis PDI Perjuangan. Dua tersangka yang meminta agar Mega dijadikan saksi itu adalah Max Moein dan Poltak Sitorus.

Menurut Gayus, segala hal yang berkaitan dengan kasus cek pelawat itu tidak ada relevansinya dengan Megawati. "Karena hal itu terjadi di DPR dan tidak keterkaitan pimpinan DPP partai dan menjadi kompetensi pimpinan fraksi," ujar anggota Komisi III bidang Hukum DPR ini.

PDI Perjuangan, menurut Gayus, khawatir kasus ini akan dipolitisasi. Karena, kedudukan Megawati sebagai Ketua Umum. Oleh karena itu, PDI Perjuangan memutuskan akan mengirim Tim Hukum menemui KPK pada Senin 21 Februari 2011 mendatang.

"Hari Senin tanggal 21 Februari Tim Hukum DPP akan ke KPK untuk meminta keterangan dalam kaitan hal mana Ibu Megawati diminta untuk menjadi saksi ade charge (saksi yang meringankan)," tegas Gayus.



Panda Nababan
Panda Nababan Akan Laporkan KPK ke DPR
"Ya silakan saja. Nanti pimpinan KPK akan menjelaskan kepada Komisi III."

Panda Nababan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa tahanan kepada 19 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Perpanjangan masa penahanan oleh KPK ini dinilai oleh para tersangka telah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Ini melanggar hak asasi . Tentu kami akan mengkritisi KPK bahwa KPK ternyata tempat pelanggaran hak asasi," ujar Juniver Girsang, kuasa hukum tersangka Panda Nababan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.

Juniver menduga penambahan masa penahanan tersebut hanya untuk pencitraan KPK saja. Proses ini, dia menambahkan, merupakan pelanggaran hak asasi karena sengaja diperlambat dengan tujuan tertentu. "Seharusnya yang menjadi fokus KPK adalah siapa penyuapnya. Sampai sekarang tidak pernah diproses," katanya.

Panda dan tersangka lainnya, kata Juniver, akan segera mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR agar segera mengkritisi proses yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indoensia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

"Kami akan kirim surat ke Komisi III supaya mengkritisi kinerja KPK. Kami akan koordinasi dengan teman-teman pengacara lain. Kami minta kinerja KPK diaudit," ungkapnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mempersilakan langkah tim kuasa hukum Panda Nababan dan tersangka lain yang akan mengadukan KPK ke Komisi III. "Ya silakan saja. Nanti pimpinan KPK akan menjelaskan kepada Komisi III kalau memang di RDP ditanyakan soal itu," katanya.

Para tersangka suap ini diduga telah menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mereka saat ini sudah ditahan di tempat berbeda.


Panda Nababan Minta Pengadilan Dipercepat
"Kalau memang KPK mau betul-betul serius harus lebih cepat lebih baik."

Panda Nababan Ditahan

Politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, meminta kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Panda adalah salah satu tersangka dalam dugaan aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Daripada buang-buang waktu, lebih baik dipercepat," ujar Panda usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.

Panda beralasan, selama menjalani 20 hari masa tahanan, dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus aliran cek pelawat ini. Padahal, penahanannya didahului jemput paksa di bandara Soekarno-Hatta.

"Baru kali ini diperiksa. Ini pun di hari terakhir (20 hari masa tahanannya). Jadi saya kasihan gitu loh sama teman-teman yang lain. Begitu banyak waktu yang terbuang," tuturnya.

Terlebih, KPK saat ini telah memperpanjang masa tahanan terhadap 19 tersangka kasus suap DGS BI hingga 40 hari kedepan, terhitung mulai Kamis besok. Panda menilai, KPK membuang-buang waktu atas perpanjangan penahanan ini. "Kalau memang KPK mau betul-betul serius harus lebih cepat lebih baik. Nanti akan terbuka semua di persidangan," tegasnya.


7 Politisi PDIP Tersangka Suap Diperiksa KPK
"Ternyata yang diduga selama ini sebagai penyuap tidak diproses."

Panda Nababan

Sebanyak tujuh tersangka suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang berasal dari PDI Perjuangan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama sejak mereka ditahan.

Tujuh tersangka itu adalah Panda Nababan, Ni Luh Mariani Tirtasari, Engelina Pattiasina, M Iqbal, Sutanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Soewarno. Saat ini mereka sudah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.

Mengenai pemeriksaan ini, pengacara Panda memprotes pemeriksaan ini. Menurutnya, sejak penahanan pada 28 Januari, KPK baru hari ini memeriksa kliennya. "Akan kami tanyakan kenapa baru sekarang dilakukan pemeriksaan," kata Juniver Girsang di Gedung KPK.

Selain itu, Juniver kembali mempertanyakan kebijakan KPK yang hingga saat ini belum menyentuh pemberi uang. Padahal kasus yang menjerat Panda Nababan cs adalah kasus suap. "Kami berkesimpulan kasus ini sangat dipaksakan. Ternyata yang diduga selama ini sebagai penyuap tidak diproses," ujarnya.

Panda Nababan cs diduga menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang saat itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Tidak ada komentar: