Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: SUSU SENILAI 2 MILIAR DI RAMPOK

Senin, 21 Februari 2011

SUSU SENILAI 2 MILIAR DI RAMPOK

INDONESIA GLOBAL
 

Susu di Vietnam
Metro
Penggelapan 17 Ton Susu Senilai Rp2 Miliar
Saat digerebek polisi sempat melepaskan tembakan karena para pelakunya melarikan diri.
Senin, 21 Februari 2011, 17:34 WIB

Susu di Vietnam

Polsek Metro Setu Bekasi gagalkan penggelapan 17 ton susu senilai Rp 2 miliar yang hendak dibawa kabur pengemudi truk kontainer dan komplotannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, mengatakan, petugas menangkap dua dari lima pelaku di sebuah kebun kosong di Jalan MT Haryono, Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu, 20 Februari 2011 malam.

Berawal dari kecurigaan beberapa anggota Polsek Metro Setu terhadap truk kontainer berwarna merah dengan nopol B 9248 EH yang melintas di depan Koramil Setu dan berhenti di sebuah kebun kosong di Jalan MT Haryono.

Petugas yang melakukan pengintaian dan observasi, kemudian melihat lima orang penumpang truk tengah melakukan aktifitas bongkar muatan. Yakin terjadi pelanggaran, petugas kemudian menggerebek mereka.

Dijelaskannya, dalam penangkapan, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara karena para pelaku berniat melarikan diri. "Saat didekati petugas untuk ditanyai, mereka malah berusaha kabur," kata Baharudin, Senin, 21 Februari 2011.

Pelaku yang ditangkap bernama Ahmad Rofai Alias Aris dan Irwan yang diketahui sebagai sopir truk kontainer tersebut.

Kapolsek Metro Setu Ajun Komisaris Ipik menjelaskan, susu sebanyak 17 ton dengan merk Sustagen itu sebelumnya dibawa dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan ekspedisi PT Kusuma Jaya Tunggal dan akan dikirim ke PT Mead Jhonson Indonesia di kawasan Delta Silikon di Lippo Cikarang.

"Truk dibelokan arahnya menuju Desa Tamansari Setu untuk diturunkan barangnya dan ditampung oleh pria berinisial B. Kami masih mengejarnya," kata Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Setu. Kedua pelaku dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar: