INDONESIA GLOBAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Sekolah Swasta Merasa Dipinggirkan
Ketika keuangan pemerintah masih terbatas, sekolah-sekolah swasta di sejumlah daerah berperan besar dalam penyelenggaraan pendidikan dan upaya mencerdaskan bangsa. Ironisnya ketika anggaran pemerintah untuk pendidikan sudah memadai, peran sekolah swasta justru dipinggirkan dengan beragam cara.
Selain tidak ada kepastian alokasi dana untuk sekolah swasta, guru-guru berstatus pegawai negeri sipil juga secara bertahap ditarik dari sekolah swasta. Selain itu, kuota sertifikasi untuk guru swasta sangat kecil dibandingkan dengan guru sekolah negeri.
Demikian pokok persoalan yang mengemuka dalam dalam diskusi dan testimoni bertajuk ”Ancaman Eksistensial Pendidikan Dasar di Perguruan Swasta” yang dilaksanakan Tim Advokasi untuk keadilan Pendidikan Dasar Anak Bangsa di Jakarta, Selasa (22/2).
Sekolah-sekolah swasta mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 55 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya untuk menghilangkan kata ”dapat”. Dalam undang-undang itu dinyatakan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat ”dapat” memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Marsyudi Suhud mengatakan, ada ribuan sekolah formal dan 21.000 pondok pesantren di bawah NU. Sekolah swasta di bawah NU tersebut merasakan perbedaan perlakuan dari pemerintah dibandingkan dengan sekolah negeri.
Kenyataan tersebut didukung Machmud Masjkur dari Perguruan Salafiyah Pekalongan.
”Dengan kondisi ekonomi sekarang, masyarakat menarik anak-anaknya untuk sekolah ke sekolah negeri yang dibantu penuh pemerintah. Sekolah swasta yang melayani anak-anak tidak mampu minim bantuan,” kata Marsyudi.
Terus mencuat
Suster Maria Bernardine dari Perguruan Santa Maria Pekalongan mengatakan, keluhan soal sikap pemerintah yang diskriminatif terhadap sekolah negeri-swasta terus mencuat sampai saat ini. ”Ini ternyata karena ada ketentuan dalam UU Sisdiknas yang mengatakan pemerintah dapat, bukan wajib untuk membantu sekolah swasta. Jadi, tidak ada kepastian bantuan dari pemerintah untuk sekolah swasta,” kata Maria.
Praktisi pendidikan, Darmaningtyas, menambahkan, sekolah-sekolah swasta di daerah banyak yang melayani pendidikan bagi masyarakat tidak mampu. Tugas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan banyak dibantu sekolah swasta. ”Namun, saat keuangan pemerintah memadai, dana itu lebih difokuskan untuk memperkuat sekolah negeri dengan meninggalkan sekolah swasta,” ujarnya.
Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Masduki Baidlawi mengatakan, pemerintah juga mestinya mengalokasikan dana untuk sekolah swasta yang telah berupaya mencerdaskan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar