INDONESIA GLOBAL
Pengacara Jamin Susno Tak Kabur
Pengacara berdalil, tak perlu dikeluarkan pencekalan untuk Susno Duadji.
Jum'at, 18 Februari 2011, 01:21 WIB
Susno Duadji
Jumat dini hari, Susno Duadji dibebaskan demi hukum dari tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Meski demikian, mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu masih harus menghadapi kasusnya yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat menjamin Susno tidak akan lari dan akan menghadapi proses hukumnya hingga tuntas. Ia juga mengatakan, kliennya tidak perlu dicekal untuk mengantisipasi Susno kabur ke luar negeri.
"Jangan ada yang khawatir kalau akan lari, potong leher saya," kata Henry Yosodiningrat, Jumat dini hari 18 Februari 2011.
Dia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pembelaan atas tuntutan tujuh tahun yang diminta jaksa penuntut umum pada Kamis 24 Februari 2011.
"Kami harapkan yang terbaik, semua tergantung hakim. Mohon doa semoga hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai," kata Henry.
Kebebasan Susno dipantau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk diketahui, status Susno adalah dalam perlindungan LPSK.
Anggota Bidang Hukum LPSK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, pihaknya akan tetap menjamin keselamatan Susno, walaupun yang bersangkutan sudah bebas dari tahanan.
"Tetap akan ada pengawalan dari LPSK, rumah tetap kami jaga. Semuanya kami lakukan sesuai UU," ujarnya.
Susno dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadilinya telah menggunakan waktu penahanan 90 hari terhadap Susno.
Susno diperkarakan dalam dua kasus. Pertama, diduga menerima suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan ketika menjadi Kabareskrim, terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Kedua, menerima dana hibah senilai Rp8 miliar pengamanan pilkada Jawa Barat sewaktu menjadi kapolda Jawa Barat.
Bebas, Susno Berkantor Lagi di Mabes Polri
Susno segera menemui Kapolri. "Mabes itu kantor saya. Saya masih ngantor disana."
Jum'at, 18 Februari 2011, 00:58 WIB
Susno Duadji
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji bebas demi hukum dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Susno dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadilinya telah menggunakan waktu penahanan 90 hari terhadap Susno.
Ditanya soal rencananya paska bebas, Susno mengatakan ia akan berkantor lagi di Mabes Polri. Ia juga akan menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. "Mabes itu kantor saya. Saya masih ngantor di sana," kata dia, Jumat dini hari, 18 Februari 2011.
Paska dicopot dari jabatan Kabareskrim pada Selasa 24 November 2009, Susno berstatus sebagai Perwira Tinggi di Mabes Polri.
Sementara itu, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan, meski ditahan, status Susno masih anggota Polri. "Harus lapor ke pimpinan dan siap melaksanakan tugas. Kecuali saat sidang, harus diizinkan, karena itu kewajiban beliau," tutur dia.
Susno masih harus menghadapi persidangan dua kasus yang menjeratnya, gratifikasi PT Salma Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Jaksa penuntut umum telah menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara mengatakan, pembebasan Susno ini tidak ada faktor kesengajaan dan rekayasa. "Dia dikeluarkan demi hukum. Ini tidak ada faktor kesengajaan. Ini perlu diketahui dan digarisbawahi tidak ada faktor kesengajaan," tuturnya.
Majelis hakim, dia menambahkan, tidak akan membuat penetapan pembebasan Susno tersebut. "Yang namanya dikeluarkan demi hukum tidak ada penetapan, ya dari pihak rutan sendiri yang akan mengeluarkan," kata dia.
"Artinya, diikeluarkan demi hukum (itu bahasa hukum) sesuai dengan pasal 29 ayat 6 KUHAP," ujarnya.
Pukul 00.05 WIB, Susno Akhirnya Bebas
Susno masih harus menghadapi dua kasusnya di pengadilan. Ia dituntut 7 tahun penjara.
Jum'at, 18 Februari 2011, 00:44 WIB
Susno Duadji
Tepat pukul 00.05 WIB, Jumat dini hari, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji keluar dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Didampingi pengacaranya Henry Yosodiningrat, Ari Yusuf Amir, dan Maqdir Ismail, Susno tampak santai. Mengenakan kaos polos abu-abu, celana, dan sepatu hitam, Susno melambaikan tangan ke arah puluhan wartawan yang sudah menunggunya di depan asrama Brimob.
"Saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, terima kasih doa-doanya kepada wartawan dan masyarakat Indonesia, sehingga malam ini saya bisa bebas," kata Susno, Jumat, 18 Februari 2011.
Meski keluar tahanan, Susno sejatinya belum bebas murni. Ia harus menghadapi persidangan dua kasus yang menjeratnya, gratifikasi PT Salma Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Jaksa penuntut umum telah menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami tetap mohon doa untuk proses selanjutnya," tambah Susno.
Susno dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadilinya telah menggunakan waktu penahanan 90 hari terhadap Susno.
Masa penahanan Susno yang habis sebelum proses pengadilan selesai diduga karena jaksa lamban menghadirkan saksi dalam persidangan. Jaksa memang kerap mendapat teguran dari hakim, lantaran tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan Susno.
Bahkan, jaksa belum sempat menghadirkan saksi Vincent Apriyono yang diyakini sebagai saksi kunci dalam perkara Arwana.
"Namanya kami menghadirkan saksi, kadang bisa, kadang nggak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Kamis 17 Februari 2011.
Noor Rachmad mengungkapkan, saksi untuk kasus Salma Arowana Lestari mencapai 60 saksi, sedangkan pilkada Jabar mencapai 90 saksi. "Untuk pilkada Jabar itu sebagian besar polisi dan kebanyakan sudah dimutasi," kata dia.
Menyebarnya saksi, menurut dia, membuat jaksa harus berulang kali memanggil dan membuat sidang tertunda. Dia mencontohkan, ada seorang saksi yang tidak bisa memenuhi panggilan sampai enam kali lantaran bertugas di Papua.
Menurut dia, bebasnya Susno dari tahanan bukan semata-mata kesalahan jaksa. "Pak Susno pernah lima kali mangkir sidang karena sakit. Banyak lho lima kali itu," kata dia.
Jika Terbukti Salah, Susno Bisa Ditahan Lagi
Meski bebas, sebelum kasusnya selesai, Susno diharapkan tetap menghadiri persidangan.
Kamis, 17 Februari 2011, 18:59 WIB
Susno Duadji
Pukul 00.00 Jumat dini hari, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji akan dibebaskan dari selnya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Sebab, masa tahanannya telah habis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggunakan waktu penahanan 90 hari terhadap Susno.
Meski tak lagi hidup di balik jeruji, Susno belum sepenuhnya bebas. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiantara, terdakwa korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat dan gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari itu bisa ditahan lagi oleh Pengadilan Tinggi (PT).
"Nanti kalau di PT mau menahan, punya hak untuk menahan kalau seandainya dia terbukti (bersalah)," kata Ida Bagus Dwiantara di Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.
Saat ini, persidangan Susno sendiri baru sampai pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, Susno dituntut 7 tahun penjara.
Lantas, bagaimana agenda persidangan Susno selanjutnya? Ida Bagus Dwiantara mengatakan agenda persidangan Susno tetap berlanjut.
"Walaupun lepas, perkara berlanjut, begitu sidang sampai ada vonis ," kata dia.
Ida Bagus pun mengharap, meski bebas sebelum kasusnya selesai, Susno diharapkan tetap menghadiri persidangan. "Diharapkan sidang-sidang berikutnya menghadiri. Ya namanya sidang korupsi jangan sampai tidak dihadiri oleh terdakwa. Ini kita tidak berprasangka buruk, mudah-mudahan waktu dia di luar bisa menghadirinya," kata dia.
Susno Bebas Sebelum Vonis, Ini Kata Jaksa
"Pak Susno pernah lima kali mengkir sidang karena sakit. Banyak lho lima kali itu."
Kamis, 17 Februari 2011, 17:07 WIB
Mantan Kabareskrim Susno Duadji
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji, bebas dari tahanan malam ini. Susno bebas sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas perkara dugaan suap dan korupsi kasus Arwana dan dana hibah Pilkada Jabar.
Masa penahanan Susno habis sebelum proses pengadilan selesai ini diduga salah satunya karena jaksa lamban menghadirkan saksi dalam persidangan. Jaksa memang kerap mendapat teguran dari hakim, lantaran tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan Susno. Bahkan jaksa belum sempat menghadirkan saksi Vincent Apriyono yang diyakini sebagai saksi kunci dalam perkara Arwana.
"Namanya kami menghadirkan saksi, kadang bisa, kadang enggak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Kamis 17 Februari 2011.
Noor Rachmad mengungkapkan, saksi untuk kasus Salmah Arwana Lestari mencapai 60 saksi sementara untuk pilkada Jabar mencapai 90 saksi.
"Untuk Pilkada Jabar itu sebagian besar polisi dan kebanyakan sudah dimutasi," kata dia.
Menyebarnya saksi, menurut dia, membuat jaksa harus berulangkali memanggil dan membuat sidang tertunda. Dia mencontohkan, ada salah seorang saksi yang tidak bisa memenuhi panggilan sampai 6 kali, lantaran bertugas di Papua.
Menurut dia, bebasnya Susno dari tahanan bukan semata-mata kesalahan jaksa. "Pak Susno pernah lima kali mengkir sidang karena sakit. Banyak lho lima kali itu," kata dia.
Kejaksaan tidak mempermasalahkan bebasnya Susno dari tahanan."Toh prosesnya masih berjalan, kemarin kan sudah tuntutan," kata dia.
Selanjutnya, kata Rachmad, pada persidangan berikutnya jaksa tidak perlu lagi menjemput Susno. "Pleidoi, Susno berangkat dari luar, bukan dari tahanan," ucapnya.
Dalam sidang Senin 14 Februari lalu, Susno dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar