Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: BERANTAS KORUPSI : MK PERTANYAKAN KEDUDUKAN ICW

Senin, 21 Februari 2011

BERANTAS KORUPSI : MK PERTANYAKAN KEDUDUKAN ICW

INDONESIA GLOBAL
  MK Pertanyakan Kedudukan Hukum ICW
Pemohon mengajukan gugatan ini atas dasar semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Senin, 21 Februari 2011, 18:54 WIB

Aktivis ICW mengenakan topeng berwajah koruptor

Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan legal standing atau kedudukan hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon uji materi pasal 33 dan pasal 34 Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal itu mengatur masa jabatan pimpinan KPK.

"Apa kerugian konstitusional pemohon akibat berlakunya pasal yang diujimaterikan," kata Ketua Majelis Panel Akil Mochtar, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2011.

Menanggapi ini, Kuasa hukum ICW, Alvon Kurnia Palma mengatakan, pemohon mengajukan gugatan ini atas dasar semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kurnia menganggap, pengangkatan Ketua KPK M Busyro Muqoddas yang hanya satu tahun menimbulkan ketidakpastian hukum.

Uji materi pasal 33 dan pasal 34 ini diajukan karena ICW menganggap masa jabatan Busyro yang hanya satu tahun bertentangan dengan sikap pemberantasan korupsi, dan menghamburkan uang dalam proses pemilihannya.

Menurut Alvon, hal itu terjadi karena adanya tafsir tidak benar DPR terhadap kedua pasal itu. Selain soal kedudukan hukum, majelis juga mempertanyakan alasan ICW mengajukan permohon uji materi pasal itu.

Menurut hakim Hamdan Zoelva, uji materi pasal 33 dan pasal 34 UU KPK ini tidak ada batu ujinya dengan UUD 1945. Hamdan mengungkapkan, pasal yang diuji materi biasanya diminta untuk tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.



Bunyi Pasal 33 dan 34 UU KPK yang diuji tafsir adalah sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti ke DPR RI.

(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Pasal 34

Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya sekali masa jabatan.

Tidak ada komentar: