Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: ANGGOTA DPR RIEKE DYAH PITALOKA : TUNTUT MENKES MUNDUR

Kamis, 17 Februari 2011

ANGGOTA DPR RIEKE DYAH PITALOKA : TUNTUT MENKES MUNDUR

INDONESIA GLOBAL



Menteri Kesehatan Siap Mundur
Kamis, 17 Februari 2011 | 18:03 WIB

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku siap mundur dari jabatannya jika memang dipandang tidak layak lagi untuk menyelesaikan persoalan susu formula, yang dalam penelitian Institut Pertanian Bogor pada 2003-2006 disebut mengandung Enterobacter sakazakii.

Hal ini dia sampaikan seusai mengikuti rapat kerja maraton selama lima jam dengan Komisi IX DPR, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB), Kamis (17/2/2011) di Gedung DPR.

"Boleh, boleh, boleh. Saya, kan, juga enggak kepengen karena enggak pernah mengajukan diri," katanya kepada para wartawan.

Tuntutan agar Menteri Kesehatan (Menkes) mundur datang dari anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka. Politisi dari PDI-P ini menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Menkes dan Kepala BPOM, memiliki tanggung jawab penuh dalam mengungkap merek-merek susu formula bubuk yang disebut IPB tercemar bakteri penyebab penyakit meningitis pada bayi dalam kondisi kesehatan tertentu melalui penelitian pada 2003-2006.

"Ini bukan hanya masalah pejabat terkait (IPB), tetapi juga ada di pemerintah. Jika tak bisa selesaikan, ya mundur saja," kata Rieke di sela rapat.

Menurut dia, pemerintah dan IPB harus segera mengumumkan karena ini menjadi hak rakyat sebagai konsumen untuk mengetahuinya.

Rieke juga menegaskan, persoalan ini tidak sepele. Dia menyesalkan sikap IPB, sebagai pihak yang merilis hasil penelitian, yang terus mengelak untuk mengungkapnya.

Dalam rapat, Rieke terus mendesak pemerintah dan IPB agar mengungkap hasil penelitian. Karena Menkes dan Kepala BPOM menolak, begitu pula Dekan Fakultas Kesehatan Hewan IPB I Wayan Teguh Wibawan, Rieke memutuskan untuk walk-out dari sesi akhir rapat.

Menkes: Tak Mungkin Laksanakan Putusan MA
Kamis, 17 Februari 2011 | 13:47 WIB


Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan, pemerintah tidak mungkin melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 26 April 2010 yang mengharuskan Kemenkes, BPOM dan IPB untuk mengumumkan nama produsen susu formula yang disebut-sebut mengandung bakteri Enterobacter sakazakii.

Menurut Endang, Kementerian Kesehatan tidak pernah terlibat dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB selama kurun waktu 2003-2006 tersebut.

"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengetahui merk dan jenis susu formula yang diteliti IPB, sehingga putusan kasasi MA tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan," katanya di depan anggota Komisi IX DPR RI, Kamis (17/2/2011).

Menurut Endang, penelitian yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dilakukan atas nama Fakultas Kedokteran Hewan IPB sebagai institusi perguruan tinggi yang memiliki kebebasan akademik. Sementara itu, Kementerian Kesehatan tak pernah terlibat, ataupun dimintai ijin penelitian.

Endang mengatakan, pemerintah hanya mengetahui bahwa kemudian dilayangkan gugatan terhadap hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB terhadap 22 sampel susu formula bayi dalam kurun waktu April-Juni 2006 yang berjudul 'Potensi Kejadian Meningitis pada Mencit Neonatus akibat Infeksi Enterobacter sakazakii yang diisolasi dari Makanan Bayi dan Susu Forrmula'. Penelitian ini dipublikasikan melalui website IPB pada tanggal 17 Februari 2008.


Menkes : Tak Ada Larangan Total Iklan Rokok
Kamis, 17 Februari 2011 | 17:38 WIB

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan larangan total pada iklan rokok yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.

"Dalam pembahasan RPP Tembakau disepakati bahwa tidak akan total ban (larangan total) pada iklan, promosi, dan sponsor rokok. Semuanya akan dilakukan secara bertahap," kata Menteri Kesehatan Endang di Kantor Menko Kesra, Kamis (17/2/2011).

Pernyataan itu disampaikan Endang dalam acara rapat koordinasi untuk membahas RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan susu formula yang diduga tercemar bakteri.

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain, adalah Menko Kesra Agung Laksono, Menkes, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Selain itu hadir juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan Kepala BPOM Kustantinah.

Endang menjelaskan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap. "Dilakukan secara bertahap, misalkan saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok di acara-acara sekolah atau pagelaran musik yang dihadiri para pelajar," kata Menkes.

Endang menambahkan, yang terpenting pada saat ini adalah bagaimana RPP Tembakau segera disahkan menjadi peraturan pemerintah atau PP Tembakau. "Sekarang yang penting PP itu disahkan dulu untuk mencegah terus meningkatnya perokok pemula," imbuhya.

Endang juga menambahkan, dalam RPP Tembakau dibahas mengenai beberapa hal, di antaranya mengenai iklan, promosi dan sponsor rokok juga peredaran rokok dan lain sebagainya.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan RPP tembakau agar bisa disahkan menjadi PP. Meskipun demikian, pemerintah belum dapat memastikan kapan RPP tersebut akan disahkan menjadi PP.

"Perlu tahapan dan penyusunan peta yang baik, tetapi diharapkan dalam waktu dekat ini pembahasannya bisa segera selesai dan ditindaklanjuti dengan pengesahan menjadi PP," katanya.

Raker Susu Bakteri, Menkes Telat
Kamis, 17 Februari 2011 | 11:02 WIB

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih (tengah).

Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Kepala BPOM Kustantinah mengenai susu berbakteri, Kamis (17/2/2011). Sedianya pertemuan dimulai pukul 10.00. Namun, rapat baru dimulai setelah 20 menit berlalu. Rapat terlambat karena Endang belum juga tiba di DPR.

"Menurut keterangan yang saya terima, Bu Menkes baru saja selesai mengikuti raker dengan Menkokesra. Juga Kepala BPOM. Saat ini masih berada di jalan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab. Shihab pun menskors rapat selama setengah jam. Namun, dengan usulan anggota lainnya, skors diteruskan sampai Endang tiba di ruang rapat.

Selain Endang dan Kustantinah, Komisi juga kedatangan para peneliti IPB yang terlibat dalam penelitian susu berbakteri. Shihab mengatakan, keterangan pemerintah dan akademisi ini diperlukan menyusul mencuatnya kembali persoalan susu berbakteri pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, begitu banyak kesimpangsiuran mengenai kualitas susu formula selama ini.

Sejak 2003-2006 memang banyak masalah. Setelah dipublikasikan pada tahun 2008, susu formula aman dikonsumsi, tetapi kini mencuat kembali. "Sementara itu, pemeriksaan BPOM tidak ada apa-apa, ini dua hal yang berbeda," katanya.

Meskipun demikian, Shihab mengatakan, masyarakat harus tenang karena pada dasarnya tidak terjadi apa-apa. Menurutnya, bakteri otomatis akan mati dengan pemanasan pada suhu 60 derajat. Yang penting, masyarakat harus menjaga kebersihan.


Komnas PA : Masyarakat Dibodohi


Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait usai menjenguk korban penembakan oknum polisi Polsek Koja Muhammad Rifky di RS Polri, Kramatjati, Jakarta, Selasa (15/12/2009).

Konferensi pers terkait susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii, yang dilakukan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor dinilai mengecewakan. Harapan masyarakat pada ketiga institusi itu untuk mematuhi amar putusan Mahkamah Agung ternyata tidak terjadi.

"Ketiga lembaga itu mengabaikan amar putusan MA dan ini sudah termasuk tindak melawan hukum," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Kamis ( 10/2/2011 ) di Jakarta.

Yang menarik, lanjut dia, pemerintah tidak menaati amar putusan MA dan sikap itu dipertontonkan ke masyarakat melalui media massa. Hal demikian dipandang mengajarkan masyarakat bahwa putusan hukum bisa diabaikan.

Menurut Komnas PA, belum diumumkannya nama-nama 22 merek susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii ini jelas mengecewakan masyarakat. Kata Arist, sejak diumumkan oleh IPB pada Februari 2008 dan hasilnya diserahkan ke BPOM dan Kemenkes RI, justru publik tidak mengetahui hasil penelitian tersebut.

"Sejak pengumuman IPB Februari 2010 soal hasil penelitian yang menyebut 22 merek susu formula berbakteri, ada 171 pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kita antara 4 sampai 15 Maret 2010. Isinya, keresahan keluarga dari si anak yang sakit sehingga minta Komnas PA membantu cari tahu nama-nama produk susu yang dimaksud," kata Arist.

Salah satu pengaduan tersebut adalah anak mengalami diare sehabis minum susu fomula tertentu sehingga harus dirawat di sebuah Puskesmas di Pandeglang, Banten. Ada juga keluarga yang mengeluh anaknya terkena infeksi saluran pencernaan.

"Keresahan itu sebagai keluarga sehingga kami Komnas PA diminta untuk bantu mengumumkan," ucap dia.

Arist menambahkan, apa yang terjadi dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Kamis siang tadi dianggap mengabaikan hak-hak rakyat sekaligus kepentingan masa depan anak.

"Seolah-olah masyarakat itu dibodohi. Kayak dotnya harus dibersihkan, botol harus dicuci begini," tandasnya.

Tidak ada komentar: