INDONESIA GLOBAL
KKP: Bebas "Illegal Fishing" 34 Persen
Jumat, 11 Februari 2011 | 14:59 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan meningkatkan persentase wilayah perairan yang bebas illegal fishing dan aktivitas yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan menjadi 34 persen pada 2011.
"Penanganan illegal fishing tetap menjadi prioritas kami," kata Sekretaris Jenderal KKP, Gellwynn Jusuf, dalam acara penutupan rapat koordinasi nasional (Rakornas) KKP yang digelar di Jakarta, Jumat (11/2/2011).
Menurut dia, pengawasan yang ketat tetap dilakukan di berbagai lokasi yang rawan terjadinya illegal fishing.
Ia mengatakan, sejumlah kawasan perairan di daerah yang kerap terjadi aktivitas yang melanggar hukum tersebut antara lain di daerah perairan Maluku-Papua dan Laut China Selatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurahman mengatakan, target 34 persen itu merupakan peningkatan dari persentase pada 2010 yaitu sebanyak 28 persen. "Pada 2014, kami targetkan mencapai 85 persen," kata Syahrin.
Ia menegaskan, upaya yang akan dilakukan dalam mencapai target tersebut antara lain, meningkatkan pemantauan dan pengumpulan informasi, serta menangkap berbagai kapal yang melakukan aktivitas illegal fishing.
Sejumlah kapal yang tertangkap, ujar dia, telah ada yang dihibahkan melalui pihak pemerintah daerah kepada kelompok nelayan, seperti yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Maluku dan Gorontalo.
KKP pada saat ini melakukan pengawasan di kawasan perairan Indonesia, yang telah memiliki antara lain 24 kapal pengawas perikanan, 54 kapal speedboat, dan 30 pos PSDKP.
Selain target 34 persen kawasan perairan bebas illegal fishing, target lainnya yang menjadi indikator kinerja utama tahun 2011 adalah meningkatkan kontribusi PDB Perikanan terhadap PDB Nasional nonmigas menjadi 3,5 persen, dan meningkatkan produksi perikanan menjadi 12,26 juta ton.
Kemudian meningkatkan nilai ekspor hasil perikanan menjadi 3,2 miliar dollar AS, konsumsi ikan per kapita menjadi 31,57 kg per kapita, dan jumlah unit pengolahan yang bersertifikat menjadi 940 unit.
Selanjutnya meningkatkan nilai tukar nelayan (NTN) menjadi 112, luas kawasan konservasi perairan menjadi 14 juta hektar, dan bertambahnya jumlah pulau-pulau kecil termasuk pulau kecil terluar yang dikelola sebanyak 30 pulau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar