Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: 64 MILIAR HARTA BAHASYIM DI SITA NEGARA

Kamis, 03 Februari 2011

64 MILIAR HARTA BAHASYIM DI SITA NEGARA

INDONESIA GLOBAL
foto

Harta Rp 64 Miliar Bahasyim Dirampas Negara
Rabu, 02 Februari 2011 | 23:12 WIB

Jakarta - Bahasyim Assifie, 58 tahun, tak hanya dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan harta senilai Rp 60,9 miliar dan US$ 681.147 miliknya disita negara.

Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menyebutkan harta tersebut diduga sebagai hasil korupsi dan pencucian uang Bahasyim selama menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Diungkapkan Didik, harta Bahasyim disebar di sejumlah rekening BNI dan BCA milik istrinya, Sri Purwanti, serta dua anaknya, Winda Arum Sari dan Riandini Resanti. Harta keluarga Bahasyim di BCA yang disita negara senilai Rp 64,6 juta atas nama Sri, serta Rp 80,4 juta dan Rp 22,7 juta atas nama Winda. "Semua dirampas oleh negara," kata Didik saat membecakan putusannya, Rabu (2/2) malam ini.

Di BNI, harta keluarga Bahasyim yang dirampas negara adalah rekening atas nama Winda sebesar Rp 17,6 miliar, Rp 5,6 juta, rekening atas nama Sri sebesar Rp 41,7 miliar, US$ 681.147,37, Rp 6,5 juta, serta rekening atas nama Riandini senilai Rp 217 juta dan Rp 1 miliar.

Adapun harta Bahasyim yang diputuskan hakim untuk tidak disita negara adalah tanah dan bangunan milik eks pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu di daerah Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp 8 miliar.

Isma Savitri

Tidak ada komentar: