Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: SETELAH DI TANGKAP URINE ANAK WALIKOTA POSITIF

Senin, 14 Februari 2011

SETELAH DI TANGKAP URINE ANAK WALIKOTA POSITIF

INDONESIA GLOBAL




Urine Anak Walikota Positif Metafetamin

Senin, 14 Februari 2011 | 22:32 WIB

Reuters A municipal policeman hands out his own urine to a doctor during an anti-doping test at a police headquarter in Monterrey October 8, 2010. Some 460 policemen will take part in this test to continue the right to carry weapons, according to local media.

Urine terdakwa FS, anak Wali kota Jambi yang tersandung kasus narkoba, hasil pemeriksaan laboratorium rumah sakit Polri Jambi dinyatakan positif mengandung metafetamin golongan dua.

Keterangan tersebut, diungkapkan saksi ahli dari Rumah Sakit Polri Jambi, dr. Rita Halim di persidangan terdakwa Fanny yang digelar di PN Jambi, Senin (14/2/2011).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa FS, yang dilakukan beberapa saat setelah ditangkap pada 19 Agustus 2010, di RS Polri Jambi, dinyatakan positif mengandung metafetamin.

Sedangkan pemeriksaan darah terdakwa FS, tim dokter RS Polri Jambi tidak melakukannya karena contoh darah dikirimkan pemeriksaannya ke Labaoratoium Polri di Palembang, Sumatera Selatan oleh penyidik kepolisian.

"Untuk hasil pemeriksan darah terdakwa FS, hasilnya ditentukan oleh laboratorium Polri di Palembang, dan bukan diperiksan di Jambi," kata Rita Halim yang dihadirkan menjadi saksi ahli dipersidangan.

Saksi ahli lainnya dari RS Tresia Jambi, dr. Jeni yang saat ini merawat terdakwa Fanny pasca operasi tulang bahu yang kini dalam perawatan inap di rumah sakit tersebut.

"FS memang masih perlu perawatan di rumah sakit, namun belum bisa diketahui berapa lama lagi harus dirawat dan pasca operasi tulang bahunya," kata Jeni lagi.

Usai mendengar keterangan dua saksi ahli dari dokter, majelis hakim akan ambil kesimpulan dan menetapkan apakah terdakwa FS masih akan tetap menjalani perawatan di rumah sakit atau dikembalikan ke Lapas untuk menjalani penahanannya selama proses persidangan.

Melihat kondisi terdakwa FS, yang sudah mulai pulih pasca operasi bahu akibat kecelakaan sebelum terdakwa terlibat kasus narkoba, majelis hakim akan menentukan sikap apakah terdakwa akan kembali ditahan di dalam Lapas atau tetap menjalani berobat jalan selama proses persidangan.

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang terdakwa FS, Zulthoni akan dilanjutkan pada Rabu 16 Februari nanti.

Tertangkapnya, FS, anak walikota Jambi tersebut karena beradasarkan informasi, FS dan ketiga temannya yakni AK, Ah dan Son sedang mengkonsumsi narkoba pada salah satu kantor perusahaan dikawasan pusat perbelanjaan pada 19 Agustus 2010.

Pada saat ditangkap, terdakwa FS sedang duduk-duduk bersama wanita di salah satu ruangan sedangkan dua temannya lagi berada dalam satu ruangan lainnya yang ada barang bukti berupa alat hisab sabu.

Namun, dari keterangan saksi Arifien, barang bukti berupa pirek dan bong (alat hisap sabu) yang ada dilokasi penangkapan adalah milik Frans dan mereka memakainya pada dua hari lalu.

Hasil tes urine dan darah semua terdakwa di RS Polri Jambi maupun di Laboratorium Polri Palembang, hasilnya adalah positif mengandung narkoba jenis sabu atau metafetamin golongan satu.

Terdakwa FS oleh JPU, dikenakan perbuatannya, sesuai pasal yang berlapis yakni pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 127 ayat 1 dan pasal 131 UU No.35 tahun 2009.




15.000 Orang Tewas Akibat Narkoba

Senin, 14 Februari 2011 | 22:17 WIB


ILUSTRASI: Merujuk data tahun 2009, sebesar 1,99 persen penduduk Indonesia telah menyalahgunakan narkoba.

Korban meninggal akibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia setiap tahun mencapai 15.000 orang, sehingga upaya penanggulangannya perlu terus dilakukan.

"Hal itu merupakan situasi yang tidak bisa dianggap remeh oleh siapapun dan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret," kata Ketua Badan Narkotika Provinsi DIY, Paku Alam IX, dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov DIY Tavip Agus Rayanto, Senin (14/2/2011).

Pada sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada camat dan lurah, terlebih peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini banyak membidik kaum muda yang mayoritas berstatus pelajar dan mahasiswa.

"Dengan sosialisasi di tingkat pemangku desa diharapkan dapat menjadikan mereka ikut melakukan pengawasan dan proaktif mengevaluasi agar warganya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan penyalahgunaan narkoba dan zat terlarang lainnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

"Data terakhir menunjukkan jumlah pengguna narkoba mencapai 3,2 juta orang atau 1,5 persen dari jumlah penduduk di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, Pemprov DIY berharap sosialisasi dapat tepat sasaran dan terus mendukung langkah penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan memperjelas kelembagaan yang ada di Badan Narkotika Provinsi (BNP).

"Sosialisasi menjadi upaya sekaligus peran aktif Pemprov DIY dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba," kata Paku Alam IX yang juga Wakil Gubernur DIY.

Tidak ada komentar: