INDONESIA GLOBAL
Tifatul Sembiring
Polri & Kejaksaan Diminta Identifikasi Ormas
"Boleh saja berdemo tapi tidak merusak. Jadi jangan dikira berdemo tidak boleh."
Kamis, 10 Februari 2011, 13:37 WIB
Tifatul Sembiring
Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, menjelaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta kepada kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi untuk mengidentifikasi ormas yang melawan undang-undang.
"Kalau memang teridentifikasi ada ormas yang melawan undang-undang maka ormas tersebut dapat dibubarkan," kata Tifatul di Jakarta, Kamis 10 Februari 2011.
Menurut Tifatul, ormas-ormas tersebut saat ini masih diperbolehkan untuk melakukan demonstrasi. "Boleh saja berdemo tapi tidak merusak. Jadi jangan dikira berdemo tidak boleh," ujarnya.
Kemarin, Presiden SBY menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan membubarkan organisasi masyarakat yang melanggar hukum. "Kepada kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran," kata Presiden SBY.
Seperti diberitakan, dalam pekan ini terjadi dua aksi kekerasan berbau agama. Aksi pertama di Cikeusik, Pandeglang, Banten, menewaskan empat orang. Sementara aksi kedua di Temanggung, Jawa Tengah, merusak tiga gereja.
Menurut SBY, pembubaran itu tak boleh melanggar aturan hukum dan undang-undang. Presiden mengatakan saat ini adalah era kebebasan menyampaikan pendapat, berbicara, dan berkumpul. Tetapi, SBY menegaskan agar organisasi massa atau perkumpulan tak sekali-kali menyerukan penyerangan kepada salah satu kelompok tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar