Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: ARIEL PETERPEN KALAU SUDAH BEGINI YA SAYA SIAP MENANGGUNG SEMUANYA

Minggu, 31 Oktober 2010

ARIEL PETERPEN KALAU SUDAH BEGINI YA SAYA SIAP MENANGGUNG SEMUANYA

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Ariel: Sudah di Sini, Ya Harus Siap Sabtu, 30 Oktober 2010 | 21:24 WIB

Nazriel Irham atau Ariel, tersangka kasus video porno, keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri untuk dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung karena berkas penyelidikan telah lengkap atau P21, Jakarta, Rabu (20/10/2010).

Sudah hampir empat bulan vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" menghabiskan waktunya di balik jeruji besi. Awal November mendatang, tersangka kasus video seks itu akan segera disidang. Namun, hingga saat ini, Ariel mengaku belum mengetahui kapan sidang akan digelar.

"Saya belum tahu waktunya kapan," ujar Febby dari manajemen Peterpan mengutip ucapan Ariel di hadapan para penggemarnya yang menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Sabtu (29/10/2010).

Mengenai rencana sidang yang akan dilangsungkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung awal November nanti, Ariel mengaku siap. "Sudah di sini, ya harus siap," kata Ariel di depan para penggemarnya, menurut Febby.

Namun, Ariel menyesalkan reaksi yang berlebihan dari beberapa kalangan yang turut membesarkan masalahnya sehingga melebar ke mana-mana. Yang cukup membuat Ariel terganggu adalah tudingan yang menyebutnya sebagai perusak moral. "Saya enggak ngerti tuh, kenapa orang-orang yang menyebarkan video-video porn itu yang justru lebih berbahaya. Kalau memberangus pornografi, ya cabut dulu yang jadi akar masalahnya," tutur Ariel di hadapan para penggemarnya, seperti diceritakan oleh Febby.

Pelantun "Bintang di Surga" itu dijerat Pasal 29 UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 56 kedua KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 5 Ayat 11 UU sama jo Pasal 56 kedua KUHP. Dan atau Pasal 34 UU 44 Tahun 2008 Tentang pornografi Pasal 5 huruf B UU 51 darurat.

Tidak ada komentar: