Temuan Satpol PP Bungo, Senin (25/10) lalu, terkait beras miskin (raskin) yang dijual bebas di Pasar Muarabungo berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabungo, mulai memasang kuda-kuda untuk mengusut kasus itu.
Katanya, pihaknya dalam pengusutan ini bekerja sama dengan Satpol PP Bungo. “Kita sedang lakukan penyelidikan,” katanya. Sejauh ini, katanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP seputar pengaman raskin yang nantinya akan digunakan sebagai barang bukti. Pengaman tersebut bersifat penitipan sampai kasus tersebut selesai. Saat ini, kejari sedang membuat surat berita acara penitipannya.
Darwin mengaku belum bisa menentukan siapa yang bakal bertanggung jawab. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data pendukung. “Kita lihat hasil penyelidikannya,” tegasnya. Dia juga enggan membeberkan, siapa saja yang bakal dimintai keterangan.
Yang jelas, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui permasalahan tersebut. Sebelumnya, Asisten II Setda Bungo Tommy Usman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, raskin yang dijual bebas di pasar tidak semestinya terjadi.
Apalagi beras tersebut hanya diperuntukkan bagi orang miskin di Kabupaten Bungo. “Saya sudah bilang dengan Kakan Satpol PP agar temuan ini diproses. Kalau mereka tidak mau memproses, saya yang akan memproses kasus ini,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar