JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO
Pemberantasan Narkotika
Kamis, 28 Oktober 2010 | 13:19 WIB
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 9.210 butir ekstasi dan 9,075 kilogram serbuk bahannya.
"Kita berhasil mengungkap dari hari Sabtu (23/10/2010) lalu dengan pengembangan kasus sebelumnya dan informasi dari masyarakat," kata Komisaris Besar Anjan P Putra, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan di Direktorat Narkoba, Kamis (28/10/2010).
Dari pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial BR alias AN (25) seorang WNI berhasil diamankan.Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aksi BR di rumah tersebut yang mencurigakan.
Saat ditangkap, BR memiliki barang bukti narkoba 9.210 butir ekstasi berbagai warna dengan berat 2, 766 kilogram. "Ada juga yang masih dalam bentuk serbuk warna putih, merah, hijau, oranye, coklat, dan krem dengan berat 9, 075 kilogram," kata Anjan.
Petugas juga menemukan satu buah alat cetak beserta 26 buah mata cetak dan peralatan lainnya. "Alat cetak ini resmi karena biasanya untuk mencetak obat. Kalau bubuk yang ada berhasil dicetak bisa menghasilkan puluhan ribu butir lagi," terangnya.
Anjan mengatakan barang bukti yang dimiliki oleh BR kualitasnya cukup keras dan sudah di tes di laboratorium hasilnya positif. "Setelah jadi, wilayah pemasarannya di Jakarta dan Bandung," terangnya
Dari hasil penyitaan barang bukti apabila dinkonversi bernilai Rp 5 Miliar. BR dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subside pasal 129 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman matu, seumur hidup, atau pidana penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar