JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO
Sebuah video porno berdurasi sekitar 10 menit menghebohkan warga Kota Ende, Nusa Tenggara Timur. Dalam video mesum yang diiringi lagu Ende berjudul "Ramona", pelaku wanita mengenakan pakaian seragam pegawai negeri sipil. Adegan "panas" itu dilakukan di dalam mobil.Video mesum tersebut banyak di download ke hp warga Ende.
Dalam video yang didapatkan sumber FloresStar di Ende terlihat seorang wanita berseragam PNS lengkap dengan atribut Korpri melakukan adegan layak sensor di dalam mobil. Sayup-sayup terdengar lagu "Ramona".
Tidak terlihat jelas wajah oknum PNS tersebut. Karena itu sulit memastikan asal perempuan itu. Apalagi tanda pengenal berupa lambang daerah tidak terlihat dalam video itu. Adapun pemeran pria mengenakan pakaian bebas.
Video porno kini menjadi bahan perbincangan warga di Kota Ende. Warga bertanya-tanya siapa oknum wanita di dalam video mesum tersebut. "Rasanya bukan PNS di Kabupaten Ende karena kalau PNS di Ende tentu dari wajahnya bisa diketahui. Tapi anehnya lagu yang mengiringi adegan mesum itu justru dari Ende," kata seorang warga Ende yang enggan ditulis namanya.
Sekretaris Daerah Ende Jos Ansar Rera, yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Ende, Jumat (15/10/2010), mengatakan belum mengetahui hal tersebut. Namun, apabila benar perempuan itu adalah oknum PNS yang bekerja di Kabupaten Ende, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, secara jelas diatur bagaimana disiplin seorang pegawai. Jika ada oknum pegawai melanggar ketentuan itu, maka yang bersangkutan pasti ditindak," kata Ansar Rera.
Menurut dia, sebelum diambil tindakan disiplin, pihaknya akan memastikan keberadaan oknum PNS tersebut. Apakah benar PNS itu di lingkungan Pemkab Ende atau bukan. Jika benar, kepada yang bersangkutan akan dikonfrontasi soal keterlibatanya dalam video mesum tersebut.
"Artinya, akan dilihat secara obyektif. Jika positif terlibat, yang bersangkutan akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemecatan. Jenis hukuman disesuaikan dengan besar-kecilnya kesalahan yang telah diperbuat," tandas Ansar Rera.
Dia sangat menyesalkan kalau benar oknum perempuan dalam video porno itu adalah PNS asal Ende. Soalnya tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan merusak citra PNS. "Semestinya yang bersangkutan menjadi panutan masyarakat. Namun, kalau sampai terlibat dalam aksi yang tidak patut tentu amat disayangkan," kata Ansar lagi.
Kecaman serupa juga datang dari Asisten III Setda Ende, Abdul Syukur Muhamad. Dia mengatakan kalau memang ada oknum PNS yang terlibat, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Kepegawaian tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar