Mantan Bupati Tana Toraja, Johannes Amping Situru mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/10). Kink Kusuma Rein
"Pengucuran dana atas persetujuan Bupati (Johanis Amping Situru)," kata Abu Bakar saat memberi kesaksian dalam sidang korupsi dana APBD Toraja 2003-2004 di Pengadilan Negeri Makassar, siang ini.
Perkara ini menjerat bekas Bupati Toraja, Johanis Amping Situru sebagai terdakwa. Ia dituduh korupsi dana APBD pada pos anggaran tak tersangka, dana bantuan kemasyarakatan, dan dana penghubung pemerintah pusat dan daerah. Negara dirugikan Rp 1,6 miliar.
Abu Bakar, mengatakan pemberian dana berdasarkan proposal wartawan yang diajukan ke Amping. Kemudian Amping mengeluarkan disposisi untuk mencairkan dana pada bendahara Toraja.
Namun ia tak mampu menunjukkan disposisi Amping. Ia hanya mengatakan dana cair setelah dirinya meneken kuitansi yang diberikan bendahara.
Dia menambahkan dana langsung diberikan kepada masing-masing wartawan sebesar Rp 2 juta. Hanya saja ia mengaku tidak tahu media yang menaungi wartawan tersebut. Begitupula dengan pemberitaan yang dihasilkan setelah uang diberikan kepada mereka.
Amping Situru membenarkan telah menyetuju pemberian dana untuk wartawan. Tapi ia menilai penyaluran dana itu tidaklah dipersoalkan oleh jaksa, "Karena tidak masuk dalam dakwaan jaksa," katanya.
Mansyur, jaksa penuntut umum seusai sidang membenarkan aliran dana ke wartawan tidak terperinci dalam surat dakwaan. Tetapi aliran dana itu tercatat dari laporan hasil pemeriksaan jaksa, karena masuk dalam dana bantuan kemasyarakatan.
"Siapa bilang kami tidak persoalkan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar