Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara
JAMBI - Mantan Kepala SD di Muarojambi Isman (40), kembali harus berurusan dengan hukum. Ini akibat ulahnya yang dianggap telah melecehkan pengadilan, karena mengeluarkan kata kotor. Peritiwa ini bermula ketika warga Jalan Lingkar Selatan RT 22, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, emosi.
“Babi!” kata Isman dengan nada suara cukup keras. Umpatan tersebut ternyata didengar majelis hakim. Langsung saja majelis minta agar Isman kembali dihadapkan ke kursi pesakitan. Majelis meminta jaksa penutut umum (JPU) Rais mengusut perkataan yang sudah mengarah pada pelecehan. “Saya emosi tadi Pak. Tersangka kasus pembunuhan dihukum empat tahun, sementara hukuman saya tinggi. Keterangan saksi direkayasa,” jelas Isman ketika ditanyai majelis.
Meski sudah meminta maaf, hakim tidak begitu saja menerima. Majelis menganggap perbuatan dan perkataan terdakwa telah melecehkan pengadilan. Pasalnya saat ucapan itu dikeluarkan, majelis hakim dan JPU, serta dua penasehat hukum terdakwa Andi Gunawan dan Yosep Beno, serta pengunjung sidang lainnya masih berada di ruang sidang.
“Ini ruangan peradilan, jadi perkataan harus dijaga. Kalau saudara tidak menerima putusan, saudara bisa mengajukan banding. Tidak harus mengeluarkan kata tersebut,” kata hakim NJ Marbun. “Silakan disidik pak jaksa,” perintah hakim pada jaksa dan panitera untuk mencatat dalam berita acara. “Catat dan masukkan ke dalam berita acara,” tegas NJ Marbun, kepada panitera.
Mendengar hal tersebut, penasehat hukum Isman, Andi Gunawan, menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah diucapkan oleh kliennya. “Maafkan atas kekhilafan klien kami. Klien kami mungkin masih dalam keadaan emosi,” katanya berusaha memberikan pembelaan.
Kericuhan tidak berhenti di situ. Majelis meminta petugas membawa terdakwa ke ruang sel, tempat terdakwa ditahan sebelum sidang. Saat dibawa menuju ke ruang sel, Isman kembali menunjukkan emosinya dengan menyikut salah seorang wartawan TV lokal saat mengambil gambarnya.
Andi Gunawan, yang dikonfirmasi mengatakan, sikap emosi kliennya karena tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan. “Mungkin karena tidak puas dengan putusan 10 tahun yang dijatuhkan majelis dalam perkara pelecehan seksual terhadap MS, anak dibawah umur,” kata Andi. Sebagai upaya hukum selanjutnya, kata Andi, pihaknya akan mengajukan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar