Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: SYAHIRSAH DAN HAMDI BELUM LAPOR KE MK

Sabtu, 30 Oktober 2010

SYAHIRSAH DAN HAMDI BELUM LAPOR KE MK

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Deadline ke MK hingga Senin

BATAS waktu penyampaian gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Batanghari hingga Senin (1/11) mendatang. Dan hingga kini, Syahirsah dan Hamdi Rahman masih mengulur waktu untuk mendaftarkan gugatan.

Ketua KPUD Batanghari Sanusi, mengatakan, berdasaran undang-undang, penyampaian gugatan paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih oleh KPUD. “Tiga hari yang dimaksud adalah tiga hari kerja. Berarti Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Jadi sampai Senin,” katanya, kemarin (29/10).

Lebih lanjut, kata dia, bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan tentang adanya kandidat yang mendaftarkan gugatannya ke MK. “Makanya kita tunggu sampai Senin saja,” sambungnya, lagi.

Ketika disinggung soal materi gugatan yang yang tidak terkait dengan hasil pilkada, kata dia, bahwa dalam prosedur di MK, lembaga ini hanya menerima gugatan terkait dengan perselisihan hasil pemilu yakni penetapan perolehan suara hasil pemilu kepala daerah.

“Kalau mereka tidak mempersoalkan hasil, sepanjang yang kami ketahui dalam undang-undang tidak menjadi wewenang MK,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang sifatnya indikasi pidana pemilu diproses melalui panwas. Panwas kemudian meneruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika memenuhi syarat nantinya disidangkan di pengadilan negeri. “Tapi pihaknya tetap menunggu MK. Karena bisa jadi penafsirannya berbeda,” cetusnya.

Saat ini, KPUD sendiri masih menunggu apakah ada kandidat yang mengajukan gugatan. Jika memang ada, maka penyampaian hasil pleno
penetapan cabup terpilih ke DPRD akan menunggu hasil di MK. “Biasanya waktunya adalah 14 hari,” terangnya.

Terpisah, Hamdi Rahman mengaku sudah mendatangi MK. Namun karena batas waktu gugatan hingga Senin, berkas belum didaftarkannya. “Karena masih ada waktu, berkas saya tarik untuk memperbaiki materi gugatan,” katanya.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Syahirsah-Erpan, Ahmad Fithoni mengaku belum bisa memastikan kapan akan mendaftarkan gugatan. “Belum tahu, tapi Insya Allah kita pasti mendaftar,” ungkapnya.

Bagaimana dengan tanggapan oleh pasangan kandidat yang memenangkan hasil pilkada tersebut, menurut Ketua Tim Pemenangan Fattah-Sinwan, Jasasila bahwa pihaknya tidak khawatir dengan adanya rencana gugatan dua kandidat. Saat ini, pihaknya memang berada di Jakarta tapi bukan untuk memantau laporan di MK.

“Kita ingin melaporkan hasil pilkada kepada semua partai pengusung,” katanya. Kalaupun mereka menggugat, pihak yang dilawan bukan pemenang, tapi lembaga KPUD selaku lembaga penyelenggara.

Tidak ada komentar: