Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: NGAKU BUSER PERKOSA MAHASISWI

Jumat, 29 Oktober 2010

NGAKU BUSER PERKOSA MAHASISWI

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Setelah Memergoki Korban Berduaan dengan Pacarnya

Seorang polisi gadungan Weli (31), warga Citra Palem, Muarabulian, Kabupaten Batanghari, memperkosa seorang mahasiswi yang bernama Dwi Yuliawati (21), warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian. Peristiwa itu terjadi Senin (26/10) di salah satu hotel di Muarabulian.

Informasinya, peristiwa itu berawal ketika Weli yang sehari-hari bekerja sebagai instalatir listrik itu, memergoki Dewi sedang berduaan bersama pacarnya, di sekitar eks arena MTQ Muarabulian, sekitar pukul 21.30. Saat itu, Weli langsung menggertak muda-mudi tersebut dengan mengenalkan diri sebagai anggota Buser Polres Batanghari. Saat itu, Weli yang sudah memiliki rencana busuk mengaku bernama Andi.

Kesempatan makin terbuka, ketika Weli melihat kedua korbannya ketakutan. Kesempatan itu tak disia-siakan. Ketika Dewi dan pacarnya sepakat agar urusan tersebut diselesaikan di tempat, Weli kemudian mengajaknya dibonceng dengan sepeda motornya, dengan alasan akan diantar ke kontrakannya di Kelurahan Teratai.

Awalnya, Dewi protes. Tapi Weli langsung menggertak. “Kau ini mau selesai di sini, apo di kantor,” hardik Weli. Akhirnya Dewi pun mengkuti kemauan Weli. Dewi kemudian dibonceng Weli meninggalkan lokasi eks arena MTQ, sementara pacarnya mengikuti dari belakang. Namun di simpang Rengas Condong, pacar Dewi kehilangan jejak. Di tengah perjalan, Weli mengajak Dewi berhubungan badan jika tak ingin kasus tersebut dilaporkan ke kantor polisi. Karena takut dilaporkan ke polisi, korban hanya bisa pasrah.

Weli kemudian membawa Dewi ke salah satu hotel di Muarabulian. Di tempat itu lah Weli melampiaskan nafsu bejadnya. Saat di kamar hotel, Weli juga sempat menyuruh Dewi menelpon pacarnya dan mengatakan dia sudah diantar ke kontrakan. Setelah puas menikmati tubuh Dewi, Weli kemudian mengantarnya ke kontrakannya sekitar pukul 21.45.

Tak terima, Dewi melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batanghari. Setelah menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyisiran dan
berhasil menangkap Weli. Kapolres Batanghari AKBP Tjahyono Saputro, melalui Kasat Reskrim AKP Prasetiyo Adhi Wibowo, membenarkan pemerkosaan itu. “Hari ini (kemarin, red) resmi kita tahan. Tersangka dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," katanya, kemarin (28/10).

Sementara Weli saat ditanyai mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia memergoki Dewi sedang mesum di sekitar arena MTQ. Kemudian dia juga tertarik ingin mencicipi tubuh korbannya tersebut. “Kemudian saya ajak berunding, jika tidak mau berunding saya bilang akan bawa ke kantor polisi,” bebernya. Weli juga memberikan uang Rp 100 ribu pada Dewi, setelah menidurinya. Dia juga mengatakan, sempat mengaku sebagai anggota Buser Polres Batanghari.

Tidak ada komentar: