Isu barter terkait gugatan cabup kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyeruak pascapenetapan pemenang pada Pemilukada Tanjab Barat dan Batanghari. Seperti diketahui, Usman Ermulan sebagai pemenang pada Pemilukada Tanjab Barat diusung Partai Golkar, PAN, dan sejumlah parpol lainnya. Dia digugat ke MK oleh Safrial yang diusung PDIP dan Demokrat.
Kondisi yang bertolakbelakang ini yang kemudian memunculkan isu barter dalam kasus gugatan tersebut. Namun, Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi Zoerman Manap langsung membantah hal tersebut. “Tidak ada barter. Itu beda ranahnya. Golkar hanya salah satu parpol pengusung,” ujar Zoerman Manap, kemarin (28/10).
Dikatakannya, keinginan melayangkan gugatan merupakan hak kandidat dan parpol pengusung. Karena itu, Partai Golkar siap mem-back up apa yang dilakukan Syahirsah. ”Di Golkar ada tim advokasi yang dikoordinir Pak Muladi. Nanti Pak Muladi yang menunjuk,” ujarnya. Namun, dia belum menerima laporan terkait rencana gugatan dari tim Syahirsah.
Bantahan senada juga disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Mardi Afyan. Menurutnya, gugatan ke MK merupakan hak konstitusional kandidat. Demokrat juga akan memberikan dukungan bagi Fattah di Batanghari. “Karena dia yang digugat. Begitu juga di Tanjab Barat, kandidat kami yang akan menggugat,” katanya.
Yang jelas, katanya, tidak ada barter terhadap dua kasus ini. “Ini persoalannya berbeda. Meski kompromi elit politik bisa saja terjadi. Semua kemungkinan
memang bisa terjadi,” tandasnya.
Hal sama dikatakan Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta yang ditemui usai melakukan pertemuan dengan Zoerman Manap. “Bukan membicarakan gugatan. Ini soal DPRD,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jambi itu.
Namun, dia berharap semua kandidat bisa legowo terhadap hasil perolehan suara yang dicapai oleh pemenang. Baik di Tanjab Barat maupun di Batanghari. Sebab, protes yang dilakukan hanya merugikan masyarakat. “Kapan membangunnya kalau protes-protes terus,” ujarnya.
Yang terpenting, katanya, pemilu sudah berjalan dengan baik. Tidak ada kerusahan dan tindakan anarkis yang terjadi. “Ini yang harus kita syukuri,” katanya.
Ia mencontohkan saat dirinya kalah pada Pilwako Jambi, dia langsung memberikan selamat ke Bambang dan Sum.
Syahirsah Pastikan Gugat ke MK
Pasangan Syahirsah-Erpan memastikan akan melakukan gugatan terhadap hasil pemilu ke MK. Saat ini, tim dari pasangan nomor urut satu ini sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum Partai Golkar di pusat.
Ketua Tim Pemenangan Syahirsah-Erpan, Ahmad Fithoni mengatakan, setelah mengumpulkan bukti dan saksi, maka tidak ada alasan bagi timnya untuk tidak melakukan gugatan. Sebab, ada banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan baik intimidasi, kekerasan dan money politic (politik uang). “Ada yang tertangkap tangan. Ada juga memang diketahui saksi kita,” klaimnya, kemarin.
Menurut Fithoni, pihaknya sudah mendapatkan 20 saksi untuk empat kecamatan yakni di Muarasebo Ulu, Batin XXIV, Pemayung, dan Mersam. “Sebagian sudah dilaporkan ke panwas. Sebagian lagi, kita masih melindungi saksi kita. Karena ada juga yang takut dan kewajiban kita untuk melindunginya,” ujar sekretaris DPD Golkar Batanghari ini.
Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk Partai Golkar untuk menangani kasus ini. “Insya Allah dalam dua hari ini,” katanya.
Soal materi gugatan, Fithoni mengatakan kalau hasil Pemilukada tidak ada persoalan. Namun, proses yang dilakukan pemenang telah mempengaruhi hasil suara. ”Makanya, gugatan kita terkait dengan indikasi politik yang dilakukan secara massif termasuk intimidasi dan kekerasan yang dirasakan tim,” ungkap Fithoni.
Terpisah, Hamdi Rahman, cabup yang juga kalah dalam Pemilukada Batanghari, mengatakan sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini. “Sudah ada pengacara kita,” ujarnya yang mengaku sedang berada di Jakarta untuk menggugat ke MK.
Dia optimis gugatan ini bisa diterima MK. Alasannya, berdasarkan pengalaman beberapa pemilukada di beberapa kabupaten, MK mendiskualifikasi pasangan calon yang terpilih karena terbukti secara massif melakukan politik uang. “Jadi siapa bilang MK hanya menangani perselisihan hasil pemilu. Coba baca koran. Ada calon terpilih yang didiskualifikasi karena politik uang ini,” katanya.
Untuk materi gugatan, ia tidak mempersoalkan hasil yang sudah ditetapkan KPU. Tapi menggugat proses dalam mendapatkan suara yang mempengaruhi perolehan suara dirinya. “Salah satunya karena pemenangan terindikasi menggunakan politik,” katanya.
Adapun wilayah gugatannya berada di tujuh kecamatan minus Muarasebo Ilir. Saksinya ada 40 orang.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Fattah-Sinwan, Jasasila siap menghadapi gugatan dari tim Syahirsah dan Hamdi. Tapi, katanya, yang perlu diingat dalam gugatan tersebut, yang digugat adalah KPU Batanghari bukan Fattah-Sinwan. “Tapi kita juga tetap siap untuk mempertahankan hasil ini,” ujarnya yang saat dihubungi juga sedang berada di Jakarta.
Dia pun membantah apa yang ditudingkan oleh dua tim cabup yang kalah tersebut. “Seharusnya mereka bisa berbesar hati. Kalau mau jujur, tim satu (Syahirsah) banyak laporannya ke panwas. Semuanya tertangkap tangan. Ini akan kita ungkap nanti,” katanya.
Dibebernya, mulai dari kasus bagi-bagi batik, kain dasar, kaos hingga penggunaan mobil ambulans yang merupakan fasilitas negara. ”Kasusnya ada di panwas,” katanya.
Namun demikian, sebagai pemenang, pihaknya menghormati hak konstitusional yang dimiliki kandidat untuk melakukan gugatan. “Kita tetap menghormati. Kita tentu sangat siap,” jawabnya.
Gugatan Tim Safrial-Yamin Tiba di MK
Upaya hukum yang dilakukan oleh tim advokasi Safrial-Yamin akhirnya sampai ke MK. Juru bicara tim advokasi Safrial-Yamin, Rusli B mengatakan siang kemarin berkas gugatan yang mereka bawa bersama lima orang anggota tim advokasi Safrial-Yamin telah diterima MK.
Rusli mengatakan dalam pandangan MK berkas gugatan itu telah memenuhi syarat formil dan akan ditindaklanjuti. “Siang tadi (kemarin, red) pukul 13.25, berkas kita sudah diterima oleh Pak Widiatmoko. Pak Widi ini orang MK. Kata dia berkas kita sudah memenuhi syarat formil. Dalam tiga hari ini MK akan kembali mengkonfirmasi kita terkait tindak lanjutnya,” ujar Rusli B kepada Jambi Independent melalui telepon selulernya malam tadi.
Hanya saja Rusli tidak bersedia membeberkan item yang mereka bawa ke lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut. Alasannya, hal tersebut materi perkara yang masih dalam tahap proses. “Karena ini belum tuntas dan masih berproses, kami belum bisa berikan secara rinci. Nanti setelah ada konfirmasi balik dari MK tentu kami baru mau cerita,” jawabnya, diplomatis.
Namun, pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut menjelaskan secara umum poin-poin umum yang menjadi substansi gugatan antara lain soal gratifikasi, money politic, dan pengepungan rumah dinas bupati. “Yang jelas seperti yang sebelumnya diberitakan oleh teman-teman media. Bukti-bukti dan saksi sudah lengkap. Jumlah saksi di atas 60 orang, barang bukti sekitar 75-an lah,” ungkapnya.
Siapa saja dan lembaga apa yang dilaporkan dalam gugatan tersebut? Ditanya demikian lagi-lagi Rusli mengaku belum dapat memberikan komentar seputar itu. “Nantilah,” elaknya.
Lalu, benarkah tim advokasi menculik beberapa orang tim Usman-Katamso untuk dijadikan saksi sebagaimana yang santer dibicarakan banyak pihak selama beberapa hari terakhir ini? “Soal culik menculik itu tidak ada dan tidak benar. Negara kita ini sudah merdeka. Nggak ada itu. Itu kerelaan saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Usman Ermulan jauh-jauh hari sebelumnya sudah menyatakan mereka siap meladeni bila dalam perjalanan nantinya tim Safrial-Yamin akan melakukan gugatan ke MK. Bagi Usman hal itu merupakan hak politik. “Itu hak mereka, kita siap meladeninya. Kita juga telah memiliki data-data jika kita dipanggil dan dimintai klarifikasi saat persidangan,” tegas Usman, beberapa waktu lalu.
8 Saksi Usman Menghilang
Puluhan warga Desa Mekar Jati dan Desa Kempas Jaya, Kecamatan Pengabuan, Rabu (27/10) lalu, mendatangi Posko Usman-Katamso (Utama) di Jalan KH Dewantara, samping Bank BPR Kualatungkal. Mereka mengadukan tim pemantau Utama di TPS 8 Desa Mekar Jati dan Desa Kempas Jaya menghilang sejak beberapa hari terkahir. Sampai hari ini kedelapan orang tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Menurut keterangan saksi Usman-Katamso di TPS 8 Desa Mekar Jati, Sihabuddin mengatakan, empat dari delapan orang tim pemantau tersebut menghilang sejak Minggu (24/10) lalu, sekitar pukul 16.30. Mereka adalah Safi’i, Madi, Ahmad Yani, dan Iyai yang dikabarkan dibawa dua orang. “Kita merasa heran mengapa orang ini dibawa secara diam-diam tanpa memberi tahu pihak keluarga. Saat ini pihak keluarga yang kehilangan sangat panik dan tidak tahu harus mencari kemana,” ujarnya.
Ia mengatakan, ke empat tim pemantau Usman-Katamso saat menjalankan tugas dibekali dengan surat mandat. Tapi katanya, usai pencoblosan dan penghitungan suara, keempat orang ini lantas dibawa kabur. “Kabar yang kami dapat, keempat orang tim pemantau ini diimingi uang, sepeda motor dan kebun untuk bersaksi di persidangan gugatan Pemilu Kada di MK,” ujarnya.
Ia menambahkan, orang tua Iyai di Mekar Jati ada menerima pesan singkat (SMS) dari anaknya yang hilang. Isinya: “Saya belum bisa pulang, setelah sidang baru saya bisa pulang. Namun saat dihubungi lagi ponselnya tidak aktif-aktif,” kata Sihabuddin yang menceritakan isi SMS Iyai kepada orang tuanya.
Imin S, orang tua Ahmad Yani yang juga ikut ke Posko Usman-Katamso melaporkan anaknya hilang. Sampai hari ini belum mendapat kabar.
Tidak hanya di Mekar Jati, di daerah Desa Kempas Jaya, Kecamatan Pengabuan, empat warga juga menghilang. Mereka adalah Suyitno, saksi Utama di TPS 8 Desa Kempas Jaya, dan tiga orang tim pemantau yakni Nurkolis, Gimin, dan Kasim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar