Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: MISBAKHUN: SAYA DI PENJARA KARENA JADI INISIATOR HAK ANGKET CENTURY

Senin, 25 Oktober 2010

MISBAKHUN: SAYA DI PENJARA KARENA JADI INISIATOR HAK ANGKET CENTURY

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun ,memberi judul pembelaannya "Hukum yang Berkeadilan Harus Ditegakkan". "Saya dipenjara karena saya inisiator Hak Angket Century DPR dan sebagai anggota Tim 9," kata anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat membaca pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10).

Menurut dia, kasus yang saat ini menimpanya adalah imbas dari kegigihannya dalam membuka skandal kasus Bank Century yang sempat menyita perhatian publik cukup lama awal tahun lalu. Masalah dimulai ketika terbentuknya Panitia Angket Century di DPR hasil usaha Tim 9 dimana dirinya menjadi salah seorang yang menggalang angket tersebut di DPR.

Banyak tokoh mendukung upaya mereka dalam mengungkap skandal bailout 6,7 triliun kepada Bank Century, seperti Jusuf Kalla, Hilmi Aminuddin, Amin Rais, Aburizal Bakrie, Mahfud MD dan lain-lain. "Puncaknya adalah saat 2 Maret 2010 lalu saat voting di sidang paripurna DPR yang memenangkan 315 suara menyetujui adanya pelanggaran dalam pemberian bailout Century,"ujarnya.

Kemenangan DPR secara konstitusional itulah, kata Misbakhun, yang membuat penguasa tidak menerima kekalahan telak ini. Lingkaran Istana turun dan mulai melakukan manuver dengan memunculkan opini yang berusaha untuk mendekonstruksi kepercayaan publik dan mengalihkan publik yang sedang menunggu penegak hukum menindaklanjuti putusan DPR ini.

Ekspresi balasan, kata Misbakhun, tidak sampai di situ saja. Berbagai ancaman terus berdatangan. "Ini bagian dari balas dendam politik. Ini rekayasa kasus sebagai upaya untuk memuaskan dendam penguasa yang masih sakit hati karena kalah dalam kasus century," kata dia.

Hingga ia diadili di pengadilan, kata Misbakhun, apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Ia dituduh, melalui perusahaan Selalang Prima Internasional, telah melakukan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Jaksa, kata Misbakhun, mengubah tuntutan dengan mengenakan Pasal 49 ayat 1 undang-undang Perbankan kepada dirinya dan Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo terkait permohonan LC dari SPI yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet. Padahal, Undang-Undang Perbankan hanya bisa dikenakan pada pihak internal bank, bukan nasabahnya.

"Dipersidangan banyak sekali hal yang berbeda terungkap dibandingkan yang dituduhkan Staf Khusus Presiden Andi Arif mengenai LC fiktif, tiba-tiba muncul pasal baru. Apakah memang begitu? Tanpa pemeriksaan apapun saya menjadi tersangka. Wahyu apa yang diterima penyidik sehingga menyebabkan begitu?" ujarnya.

Dalam pembelaan yang dibacakannya selama hampir 45 menit itu, Misbakhun menyindir Jaksa dengan berniat memberikan buku UU Pokok Perbankan agar penuntut memahami isi undang-undang tersebut sehingga tidak sembarangan memberikan tuntutan kepadanya. Ia menutup pledoi-nya dengan mengajak pengadilan membongkar kasus rekayasa ini dan meminta pengadilan membebaskannya.

"Ada era, ada masa, hari ini kuasa, esok tak kuasa. Tidak ada kekuasaan manusia yang abadi kecuali keabadian itu sendiri. Kekuasan manusia akan runtuh oleh waktu," ujar Misbakhun menutup pembelaannya.

Tidak ada komentar: